JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru kasus
penganiayaan yang dilakukan pengemudi
taksi online berinisial GJ terhadap penumpangnya Novita Tambrani (25). Saat ini GJ telah ditahan di Rutan Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam peristiwa tersebut penyidik memastikan tidak ada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku kepada korban.
Baca juga: Aniaya Gadis Cantik, Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi "Jadi hasil pemeriksaan dalam BAP baik kepada tersangka maupun pelapor atau korban, tidak ada pelecehan seksual," kata Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/12/2021).
Hanya saja, kata Zulpan, saat kejadian pelaku sempat memegang dagu, namun langsung ditepis oleh korban.
"Kemudian pengeroyokan juga tidak ada, tapi di situ korban ditemani kakaknya berinisial JT perempuan yang memang sempat melerai ini," ungkapnya.
Baca juga: Sopir Taksi Online Laporkan Balik Penumpang Cantik yang Muntahi Mobilnya Dalam kasus tersebut polisi menetapkan tersangka GJ dengan dua alat bukti, yakni hasil visum dan bekas luka yang dialami korban. "Ditambah lagi dari hasil BAP bahwa tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun.
(thm)