floating-Parkir Liar Masih Merajalela,...
Parkir Liar Masih Merajalela, Pemkot Bandung Siapkan Derek Angkut Mobil
Parkir Liar Masih Merajalela,...
Parkir Liar Masih Merajalela, Pemkot Bandung Siapkan Derek Angkut Mobil
Kamis, 30 Desember 2021 - 12:28 WIB
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan mobil derek angkut (Bandung Mobile Derek/Bamdrek) untuk mengangkut kendaraan roda empat yang parkir liar di sejumlah ruas jalan. Mobil ini nantinya akan difokuskan di beberapa jalan utama seperti Jalan Merdeka, Asia Afrika, RE Martadinata, dan lainnya.

Bamdrek didesain berbeda dengan mobil derek lainnya. Mobil ini didesain mampu mengangkat mobil ke atas truk, kemudian membawanya ke kantor Dinas Perhubungan. Bamdrek mampu mengangkat mobil hingga bobot 1,8 ton. Model ini berbeda dengan sebelumnya, di mana mobil yang melanggar akan di derek atau ditarik. Baca juga: Jangan Panik Mogok di Jalan Tol, Ada Layanan Jasa Derek Gratis, Begini Syaratnya

"Kalau sebelumnya mobil yang parkir liar kami beri stiker, dicabut pentil, kunci ban, dan lainnya, sekarang mobil kami angkut menggunakan Bamdrek ini. Mobil ini tidak akan merusak kendaraan, karena sistemnya diangkut," jelas Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir (BMTP) Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, Kamis (30/12/2021).

Nantinya, sebelum mobil diangkut, pihaknya akan menempel stiker terlebih dahulu. Kemudian jika ada pemiliknya, kendaraan tersebut akan ditilang. Namum jika pemiliknya tak ada, pihaknya akan langsung mengangkutnya ke Kantor Dishub. "Sesui dengan Perda, kendaraan yang melanggar atau parkir liar akan didenda Rp550.000," kata dia.

Sementara itu, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengaku, pada intinya di jalan itu tidak boleh ada pakir atau hambatan karena akan menimbulkan kemacetan. Apalagi jika jalan itu jalan pendek, kecil, sehingga sulit untul dilebarkan. Baca juga:

Polda Ciduk 2 Pemeras Bermodus Derek Liar di Tol Cikunir Bekasi


"Kita lihat masih banyak kendaraan yang parkir liar di jalan. Makanya ini penting untuk mengurai kemacetan. Harapan ini bisa memberi efek jera bagi para pelanggar peraturan," imbuh dia.
(don)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal