floating-Jadi Tersangka, Wali...
Jadi Tersangka, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Langsung Ditahan
Jadi Tersangka, Wali...
Jadi Tersangka, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Langsung Ditahan
Kamis, 06 Januari 2022 - 20:08 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan delapan tersangka lainnya hingga 20 hari ke depan. Kesembilan orang tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan sembilan tersangka tersebut akan ditahan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Firli menambahkan bahwa para tahanan akan diisolasi mandiri pada rutan masing-masing. "Saat ini dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Korupsi

Rincian sembilan orang tahanan beserta lokasi penahanannya yaitu:

1. Rutan Pomdam Jaya Guntur:

• AA (Ali Amril)

• LBM (Lai Bui Min alias Anen)

• SY (Suryadi)

• MS (Makhfud Saifudin)

2. Rutan Gedung Merah Putih :

• RE (Rahmat Effendi)

• WY (Wahyudin)

3. Rutan KPK pada Kavling C1:

• MB (M. Bunyamin)

• MY (Mulyadi alias Bayong)

• JL (Jumhana Lutfi)

Firli Bahuri menjelaskan KPK juga menetapkan empat tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi (SY) dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca juga: KPK Sita Rp5 Miliar Terkait OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Sedangkan, pihak penerima suap berjumlah lima orang yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

AA dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai penerima Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi