JAKARTA -
Polres Metro Jakarta Utara meringkus AF (20) seorang terduga
kurir narkoba . Dari tangan tersangka diamankan barang bukti seberat lima kilogram
sabu .
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga yang menduga ada praktik jual beli barang haram jenis sabu.
Baca juga:
Ibu Rumah Tangga Ini Jadi Kurir Sabu untuk Biaya Sekolah Anak "Polsek Cilincing merespons dengan cepat dan menangkap pelaku tersebut di kontrakan," katanya kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, pihaknya menemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China.
Selain itu, ada pula barang bukti berupa 1 buah alat hisap atau bong, 2 buah korek api, 1 telephone seluler merek OPPO, dan juga 1 sarung bantal motif bunga.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam lemari pakaian," ujarnya.
Atas perbuatannya, AF disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 122 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun, atau pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga:
3 Kurir Sabu Jaringan Bandar Lapas Tangerang, Bogor, dan Jakarta Dibekuk Polisi(mhd)