JAKARTA - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis membongkar identitas terdakwa kasus dugaan penistaan agama
Muhammad Kece . Cholil mengatakan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Kece memang terdaftar memeluk agama Islam. Namun, Kece meminta izin untuk tetap memeluk Kristen kala berpulang ke kampung halamannya.
Hal tersebut diungkapkan Cholil ketika menghadiri sidang lanjutan M. Kece di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat yang kemudian diunggah ke laman Instagramnya. “M Kece ini KTP-nya masih Islam tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya,” kata Cholil dalam akun instagramnya, dikutip Rabu (19/01/2022).
Baca juga: Ini Penampakan M Kece Usai Dihajar Napoleon Bonaparte, Wajahnya Lebam Cholil menegaskan dirinya tidak pernah mempermasalahkan agama apa yang akan dianut Kece. Menurutnya, sebagai kaum beragama tidak perlu menistakan agama lainnya. “Jika memilih Kristen ya silakan itu pribadinya tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Al-Qur’an apalagi tak paham arti dan tafsirnya,” jelas dia.
Baca juga: M Kace Sang Penista Agama yang Bernama asli Kosman Kosasih Ternyata Pernah Diusir dari Desanya Cholil menilai, M.Kece dalam unggahan yang tersebar menafsikan Al-Quran secara serampangan. Kece juga dinilai menistakan pemahaman ulama serta menistakan Islam dan Nabi Muhammad SAW.
“Terdakwa menafsirkan al-Qur’an serampangan, sebagaimana cara bacanya awut-awutan. Celakanya ia menistakan pemahaman ulama kpd Al-Qur’an. Menistakan kpd Islam dan Nabi Muhammad SAW sekaligus menyebarkan kebohongan. Menganggap kitab kuning membingungkan. Paradoks pemikiran karena menggunakan Al-Qur’an sepotong-sepotong dan menggunakan hadits dengan pemaknaan yg berbeda dan menyimpang.” pungkasnya.
(cip)