floating-Bawahannya Melanggar,...
Bawahannya Melanggar, KASN Surati Pj Wali Kota Makassar
Bawahannya Melanggar,...
Bawahannya Melanggar, KASN Surati Pj Wali Kota Makassar
Kamis, 11 Juni 2020 - 16:14 WIB
MAKASSAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia, menyurati Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK). Surat tersebut dikeluarkan sejak 8 Juni 2020, lalu.

Surat dengan nomor R-1652/KASN/6/2020 berisi perihal rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilakukan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (DP2) Abd Rahman Bando.

Baca Juga: Proyek 2 Rumah Sakit Ditunda Karena Anggaran Dinas PU Dipangkas 50%

Surat tersebut menindaklanjuti surat yang dilayangkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar, perihal penerusan pelanggaran hukum lainnya dan kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Kota Makassar .

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar , Basri Rakhman saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Ia ada (suratnya) tapi masih soft file. Kita tunggu fisiknya," singkat Basri Rakhman, Kamis (11/6/2020).

Dalam surat yang ditandatangi Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto disebutkan bahwa benar Rahman Bando terbukti melakukan politik praktis dan melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN dan disiplin PNS. Hal itu berdasarkan temuan Bawaslu Kota Makassar dan hasil penelusuran KASN.

Baca Juga: Dewan Pastikan Seret Dua Isu Rumah Sakit pada Parsial Ketiga
(agn)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu