Hand Sanitizer atau pembersih tangan adalah cairan atau gel yang umumnya digunakan untuk mengurangi patogen pada tangan. Cairan ini menjadi salah satu solusi untuk membersihkan tangan dari bakteri serta virus yang menempel.
Penggunaan
Hand Sanitizer di saat musibah pandemik saat ini sudah tidak asing lagi. Semua orang termasuk kaum muslimin banyak menggunakan cairan ini. Muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika
Hand Sanitizer mengandung alkohol? Bagi umat Islam, alkohol identik dengan zat yang haram.
Menurut Syeikh Ahmad Al-Misry, ulama Mesir yang kini menetap di Jakarta memberi penjelasan singkat terkait ini. Kata Syeikh Ahmad melalui akun IG
@ahmad_almisry, menggunakan
Hand Sanitizer yang mengandung alkohol itu hukumnya boleh.
Alasannya:1. Alkohol pada
Hand Sanitizer bukanlah
khamar. Sedangkan yang dilarang dalam Al-Qur'an dan Hadit Nabi untuk khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan.
2. Asal alkohol adalah zat yang suci. Adapun khamar menurut pendapat sebagian ulama adalah zat suci, walau mayoritas ulama menganggapnya najis. Alkohol sekali lagi berbeda dengan khamar.
3. Alkohol pada
Hand Sanitizer digunakan untuk luar tubuh dan tidak bisa dikonsumsi. Berbeda dengan
khamar yang memang diproduksi untuk diminum konsumsi.
Wallahu A'lam Bish Showab(rhs)