floating-Misbakhun Minta DJKN...
Misbakhun Minta DJKN Cermati Patgulipat Pengalihan Aset dari BLBI
Misbakhun Minta DJKN...
Misbakhun Minta DJKN Cermati Patgulipat Pengalihan Aset dari BLBI
Rabu, 26 Januari 2022 - 20:35 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ( DJKN ) Kementerian Keuangan mencermati praktik patgulipat obligor maupun debitur bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam menguasai aset yang sebenarnya telah disita pemerintah. Menurutnya, biasanya obligor maupun debitur BLBI menggunakan pihak lain sebagai kendaraan (vehicle) untuk kembali menguasai aset yang pernah dirampas negara.

Baca juga: Dirjen Kemenkeu Bongkar Modus Komplotan Pemalsu Aset BLBI

Misbakhun menyampaikan hal itu pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/01/2022). Legislator Golkar itu menjelaskan ada skema Master Settlement and Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) untuk mengembalikan aset negara dalam rangka penyelesaian perkara BLBI.

Untuk itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita berbagai aset dari obligor dan debitur BLBI. Setelah BPPN dibubarkan, berbagai sitaannya diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

“Sudah jelas ketentuannya bahwa tidak boleh pemilik lama itu menjadi pemilik kembali dari aset, tetapi proses vehicling terjadi,” ujar Misbakhun.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu mencontohkan sebuah pabrik tekstil di Solo, Jawa Tengah, yang sebelumnya disita untuk pemulihan aset negara. Ternyata, pemilik lama bisa memiliki pabrik itu lagi.

“Bagaimana mungkin setelah dibeli oleh seorang notaris, kembali kepada pemilik lamanya. Kalau pemerintah mau menuntut, itu bisa,” ujar Misbakhun.

Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Timur II itu menegaskan negara mengeluarkan banyak uang untuk BLBI. Sebab, dana BLBI yang dikucurkan mencapai Rp600 triliun.

“Menurut saya, perhatian yang lebih serius harus ditujukan ke soal itu,” tegasnya.

Baca juga: Facebook Batal Keluarkan Mata Uang Kripto, Diem Mau Dijual

Misbakhun menambahkan pemerintah dan BI masih menanggung beban pengucuran BLBI tersebut. Selain itu, pemerintah juga belum melunasi obligasi rekap ke BI yang bunganya 0,01%.

“BI tidak bisa melakukan upaya-upaya lain selain menjadikan itu lindung nilai. Ini masalah yang sangat serius berkaitan beban utang kita,” katanya.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Misbakhun Optimistis...
Misbakhun Optimistis DSI Perkuat Transparansi Ekspor dan Jaga Kepercayaan Investor
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Temui Konstituen, Misbakhun...
Temui Konstituen, Misbakhun Beber Upaya Prabowo dan Bahlil Pertahankan BBM Bersubsidi