JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (
KPPU ) akhirnya mengambil jalur hukum terkait persoalan ketersediaan dan
harga minyak goreng di dalam negeri. Sebelumnya, KPPU telah menduga bahwa ada indikasi
kartel .
"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan pada Rapat Komisi hari Rabu kemarin bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (31/1/2022).
Baca Juga: Ada Dugaan Kartel, KPPU: Kebijakan Minyak Goreng 1 Harga Bukan Solusi Deswin memaparkan, dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.
"Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," terangnya.
Sebelumnya, KPPU melihat adanya sinyal praktik kartel dari masalah meroketnya harga minyak goreng di pasaran belakangan ini. Diduga perusahaan-perusahaan besar dalam negeri kompak menaikkan harga karena melihat harga CPO dunia.
"Pasar industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke struktur yang oligopoli. Jika produsen minyak kelapa sawit ini memproduksi dari lahan sawitnya sendiri, maka seharusnya produsen dalam negeri tidak kompakan menaikkan harga minyak goreng," kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sama-sama Mahal, Pedagang Pasar di Tasik Pilih Jual Minyak Goreng Curah Dia juga berujar, alasan lain adanya dugaan kartel minyak goreng ini karena sebaran pabrik minyak goreng di Indonesia tidak merata. Dijabarkan, bahwa pabrik minyak goreng lokal hanya ada di Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.
(akr)