floating-Didakwa Korupsi Pembelian...
Didakwa Korupsi Pembelian Gas dan Pembangunan Masjid, Alex Noerdin Tak Ajukan Eksepsi
Didakwa Korupsi Pembelian...
Didakwa Korupsi Pembelian Gas dan Pembangunan Masjid, Alex Noerdin Tak Ajukan Eksepsi
Kamis, 03 Februari 2022 - 15:39 WIB
PALEMBANG - Sidang perdana dugaan korupsi pembelian gas pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE), dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, dijalani mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Sidang Perdana Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dilakukan Secara Virtual

Dalam perkara PDPDE terdapat empat tersangka, yakni Alex Noerdin; Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE, Muddai Madang; Direktur Utama PT PDPDE periode 2008, Caca Isa Sale; dan Direktur PT DKLN periode 2009, A. Yaniarsyah Hasan.

Sementara untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV, terdapat dua tersangka mereka adalah, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin; dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang.

Baca juga: Suami Selingkuh dengan Wanita Seksi, Istri Buldoser Rumah Mewah hingga Hancur

Untuk berkas PDPDE dan Masjid Sriwijaya yang menjerat Alex Noerdin beserta Muddai Madang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menggabungkan berkas perkaranya menjadi satu dakwaan.

Sementara untuk dua tersangka kasus PDPDE yakni, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale; dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dijadikan satu berkas dakwaan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, tim JPU Kejati Sumsel, dalam dakwaannya menyebutkan, Alex Noerdin didakwa dengan pasal primer yakni Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Diselidiki Polda Jatim, Rektor Universitas Tri Tunggal: Ijazah Bupati Ponorogo Asli

Sementara untuk dakwaan subsider, Alex Noerdin didakwa dengan Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Alex Noerdin melalui tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan tersebut. Darmoko, salah satu anggota tim kuasa hukum Alex Noerdin menilai, eksepsi adalah masalah formalitas dan bukan materi perkara.

"Karena kita yakin pada perkara ini, pada pokok permasalahan klien kami tidak bersalah. Maka untuk apa mengajukan eksepsi, hanya memperpanjang lebar ngurusin formalitas," ujar Darmoko didampingi Nurmala, dan Redho Junaidi usai sidang, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad, Jenderal yang Pernah Pimpin Pasukan Elite TNI AD Cucu Raja Bone

Darmoko menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin segera melakukan pembuktian perkara, sehingga persidangan dapat segera diteruskan dan berjalan lancar. "Kita tidak mengajukan eksepsi itu, sudah kita koordinasikan dengan Pak Alex Noerdin, agar perkara ini cepat selesai," ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, agar kliennya, Alex Noerdin, dihadirkan langsung dalam persidangan. "Mengingat kendala sidang online yang sering mengalami gangguan, jadi kami tadi sudah mengajukan agar klien kami dihadirkan langsung dalam persidangan," jelasnya.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan