JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (
KPPU ) memanggil perusahaan
minyak goreng yang menjadi pengendali pasar. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk dimintai keterangan atas dugaan kartel atau memberikan harga tinggi secara serentak yang merugikan masyarakat.
"Kita menemukan empat pemain besarnya. Nah, perusahaan-perusahaan tersebut mulai besok oleh KPPU akan dipanggil terkait indikasi kartel," kata Ketua KPPU Ukay Karyadi dalam konferensi pers.
Baca Juga: Endus Permainan Kartel Minyak Goreng, Penegakan Hukum di KPPU Mulai Berjalan Ukay menjelaskan alasan adanya indikasi kartel terkait melonjaknya
harga minyak goreng beberapa waktu lalu, dengan menyebut terdapat sinyal-sinyal praktik kartel.
Diterangkan olehnya ketika ada kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO), maka situasi tersebut dijadikan momentum untuk pelaku usaha minyak goreng pada perusahaan besar untuk menaikkan harga. Padahal semestinya perusahaan yang pabriknya terintegrasi secara vertikal dengan kebun sawit, mendapat pasokan dari kebunnya sendiri.
"Di hulunya mereka menguasai, di hilirnya mereka menguasai. Tapi mereka tetap mengacu pada harga internasional. Hal ini karena mereka yakin, kalaupun harga minyak gorengnya dinaikkan, mereka akan tetap laku di pasaran karena permintaan terhadap minyak goreng ini cenderung elastis," terangnya.
Baca Juga: 5 Konglomerat Penguasa Minyak Goreng di Indonesia, Hartanya Tembus Puluhan Triliun Menurut Ukay, yang menjadi perhatian KPPU adalah selain pabrik minyak goreng tersebut terintegrasi dengan kebun sawit milik mereka sendiri, perusahaan-perusahaan tersebut juga menaikkan harga jual secara bersamaan.
Padahal, lanjut Ukay, jika terjadi kenaikan di produk minyak goreng PT A (misalnya), maka PT B akan mengambil alih pasar PT A dengan tidak ikut menaikkan harga. "Mereka menaikkan harga bersamaan, kompak. Jika PT A menaikkan harga, seharusnya PT B mengambil alih pasar PT A. Ini secara kompak menaikan bersama-sama," tukas dia.
(akr)