floating-Administrasi Diklaim...
Administrasi Diklaim Lengkap, Pemindahan Makam Vanessa Angel Masih Terganjal Aturan Perda?
Administrasi Diklaim...
Administrasi Diklaim Lengkap, Pemindahan Makam Vanessa Angel Masih Terganjal Aturan Perda?
Senin, 07 Februari 2022 - 14:54 WIB
JAKARTA - Doddy Sudrajat bakal memindahkan makam Vanessa Angel setelah 100 hari peringatan wafatnya sang artis. Rencananya, jasad Vanessa akan ditumpuk satu liang lahat dengan ibu kandungnya, Lucy Maywati, tepatnya setelah 12 Februari 2022.

Menurut kuasa hukum Doddy Sudrajat, Djamaludin, dirinya telah mengantongi persyaratan administratif serta perizinan untuk pemindahan jenazah Vanessa Angel dari TPU Islam Malaka ke TPU Karet Bivak. Bahkan kini pihak Doddy hanya tinggal menunggu waktu pemindahan makam putrinya itu.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel di Peringatan 100 Hari Wafat sang Artis, Faisal Tak Habis Pikir

"Segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi, perizinan, segala macam, semua sudah diurus. Tinggal dipindahkan saja," ungkap Djamaludin, dikutip dari tayangan YouTube Intens Investigasi, Senin (7/2/2022).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 Pasal 26 terkait pemindahan dan penggalian jenazah/kerangka, hal itu memang dapat dilakukan atas permintaan ahli waris. Akan tetapi dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa terkait pemindahan jenazah/kerangka, sebaiknya dilakukan paling singkat satu tahun setelah jenazah dimakamkan.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Terima Uang Asuransi Vanessa Angel Rp500 Juta, Setengahnya Akan Diberikan ke Gala dengan Syarat

"1) Pemindahan jenazah/kerangka dari satu petak tanah makam ke petak tanah makam lainnya, dapat dilakukan atas permintaan ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab memakamkan jenazah," demikian bunyi Perda nomor 3 tahun 2007, Pasal 26 tentang pemindahan jenazah/kerangka.

"2) Pemindahan jenazah/kerangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan terhadap jenazah/kerangka yang telah dimakamkan paling singkat satu tahun, dan harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Vanessa Angel dinyatakan meninggal dunia pada 4 November 2021. Kurang lebih baru tiga bulan jenazah pelantun Indah Cintaku tersebut dikebumikan di TPU Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2007 Pasal 26 tentang pemindahan jenazah/kerangka, seharusnya makam Vanessa Angel tidak bisa dipindahkan begitu saja. Mengingat belum ada satu tahun jenazah istri almarhum Bibi Andriansyah itu dikebumikan.
(tsa)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengerikan, Para Pemukim...
Mengerikan, Para Pemukim Israel Paksa Warga Palestina Gali Kuburan dan Ambil Jenazah di Tanahnya Sendiri
Bea Cukai Fasilitasi...
Bea Cukai Fasilitasi Pemulangan Jenazah Prajurit TNI UNIFIL dengan Layanan Rush Handling
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Pengusaha Hiburan di...
Pengusaha Hiburan di Jakarta Minta Dilibatkan Dalam Aturan Teknis Perda KTR, Ini Alasannya