MAKASSAR -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak terkecuali pekerja rentan atau informal.
Menggandeng
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ,
BPJamsostek menargetkan pengurus masjid se-Kota Makassar untuk menjadi peserta. Upaya DMI Sulsel dan BPJamsostek untuk melindungi para pengurus masjid salah satunya diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Sebagai tindak lanjut dari MoU tersebut,
DMI Sulsel dan
BPJamsostek menggelar Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Gedung Manunggal, Rabu (9/2/2022). Kegiatan itu dihadiri oleh pengurus masjid se-Kota Makassar.
Baca Juga: BPJamsostek Gandeng Pemkot Perkuat Implementasi Jaminan Sosial di Makassar Kepala Kantor Cabang
BPJamsostek Makassar, Hendrayanto, menjelaskan langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah memasifkan sosialisasi program jaminan sosial di tingkat kecamatan hingga kelurahan.
"Karena pada prinsipnya masih banyak masyarakat yang belum memahami terkait program
BPJamsostek . Dengan iuran yang bisa dikatakan sangat kecil dan manfaat yang besar, yang dibutuhkan adalah informasi terkait itu sampai ke masyarakat," jelas Hendrayanto.
Lanjut dia, khusus program Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja, iuran yang perlu dibayarkan hanya Rp10.800 per bulan. Manfaatnya, untuk Jaminan Kematian, jika peserta mengalami risiko meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapatkan santunan senilai Rp42 juta, beasiswa senilai Rp174 juta untuk dua anak mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi.
Sedangkan manfaat untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp96 juta ditambah biaya pemakaman dan santunan berkala, serta beasiswa bagi anak senilai Rp174 juta.
Baca Juga: BPJamsostek Sosialiasikan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tak hanya pengurus masjid, peserta sektor informal atau rentan lainnya yang sudah dilindungi oleh
BPJamsostek diantaranya petani, hingga tukang ojek. Ada juga kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar bertajuk "Paraikatte", di mana setiap ASN akan menanggung minimal satu pekerja rentan sebagai peserta di BPJamsostek.
"Khusus untuk pengurus masjid di Kota Makassar, memang kami belum menerima angka pasti, tapi diatas 100 orang yang bisa menjadi peserta," katanya.
Ketua Umum
DMI Provinsi Sulsel , Amin Syam menjelaskan kolaborasi dengan BPJamsostek untuk melindungi pengurus masjid melalui program jaminan sosial merupakan salah satu wujud dari semboyan DMI Sulsel "Memakmurkan Masjid dan Dimakmurkan Masjid".
"Di Sulsel ada 16 ribu masjid, di Makassar ada 1.300 lebih. Itu luar biasa potensi. Barangkali 90 persen belum masuk peserta BPJamsostek padahal ini peluang karena iuran kecil tapi jaminan luar biasa," pungkasnya.
(tri)