floating-Usai Ganti Nama, MNC...
Usai Ganti Nama, MNC Energy Investments (IATA) Berencana Right Issue
Usai Ganti Nama, MNC...
Usai Ganti Nama, MNC Energy Investments (IATA) Berencana Right Issue
Kamis, 10 Februari 2022 - 15:07 WIB
JAKARTA - PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk atau PT MNC Energy Investments Tbk (IATA) telah mendapat restu dari pemegang sahamnya dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk mengakuisisi PT Bhakti Coal Resources (BCR) dari PT MNC Investama Tbk (BHIT).

Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo menjelaskan, IATA telah mendapat restu dari pemegang sahamnya untuk mengambil alih 99,33% saham PT Bhakti Coal Resources (BCR) dari PT MNC Investama Tbk.

"Adalah keputusannya disetujui akuisisi PT BCR. BCR yang merupakan perusahaan induk dari sembilan perusahaan batu bara dengan izin usaha pertambangan (IUP) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan," kata dia dalam Konferensi Pers IATA di iNews Tower Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga: Resmi, IATA Akuisisi Bhakti Coal Resources (BCR) Rp2 Triliun

Adapun nilai akuisisi disebutkan Hary Tanoe sebesar USD140 juta atau sekitar Rp2 triliun. Nantinya, IATA bakal melakukan rights issue untuk merampungkan transaksi akuisisi tersebut.

Dalam keterbukaan informasi sebelumnya, IATA menyatakan bahwa perseroan akan melakukan pelunasan surat sanggup untuk melunasi akuisisi kepada BHIT antara lain melalui mekanisme penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau rights issue pada semester I-2022.

Apabila saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang saham perseroan, maka MNC Investama akan bertindak sebagai pembeli siaga atas bagian HMETD yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham yang berhak dengan mengkonversi surat sanggup yang diterbitkan oleh perseroan menjadi saham perseroan.

Baca Juga: IATA Rambah Bisnis Batu Bara, Hary Tanoesoedibjo: Mudah-Mudahan Jadi Kebangkitan di 2022

Kemudian, apabila surat sanggup yang diterbitkan oleh IATA telah melewati jangka waktu yang telah disepakati yaitu enam bulan namun PMHMETD belum terlaksana, maka perseroan dan BHIT akan melakukan perpanjangan jangka waktu atas surat sanggup tersebut sampai PMHMETD terlaksana.
(nng)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Hello Jadoo Tampil Perdana...
Hello Jadoo Tampil Perdana di Indonesia, Yuk Meriahkan Liburan Sekolah Bersama Animasi Populer Kesayanganmu
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Menang Undian Tabungan...
Menang Undian Tabungan Dahsyat MNC Bank, Nasabah Manfaatkan untuk Kuliah Anak