floating-Kontrak Freeport Diminta...
Kontrak Freeport Diminta Lanjut Pasca Berakhir 2041, MIND ID Ketakutan Produksi Turun
Kontrak Freeport Diminta...
Kontrak Freeport Diminta Lanjut Pasca Berakhir 2041, MIND ID Ketakutan Produksi Turun
Rabu, 16 Februari 2022 - 17:02 WIB
JAKARTA - Holding BUMN Pertambangan atau MIND ID mengusulkan operasional pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa berlanjut pasca berakhirnya kontrak di 2041. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga: MIND ID Jajaki Akuisisi Perusahaan Tambang di Luar Negeri

Hendi Prio Santoso menerangkan, bahwa sesuai dengan life of mine Freeport Indonesia dan untuk menjaga rate dari progres penambangan konsentrat tembaga di tambang Freeport Indonesia, pihaknya berharap ada kepastian keberlanjutan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) setelah 2041.

"Dukungan untuk keberlanjutan operasi penambangan di PT Freeport Indonesia sesuai dengan life of mine plan PTFI ini di beyond atau setelah 2041," ujar Hendi, Rabu (16/2/2022).

Dia menjelaskan, pihaknya terus menjaga ukuran atau kecepatan (rate) dari progres penambangan yang berlaku saat ini. Langkah itu untuk menjaga penurunan rate produksi menjelang berakhirnya kontrak.

"Kita maksudkan, mudah-mudahan bisa tercapai lebih awal, karena kita takut rate of progress-nya menurun menjelang akhir 2041 kalau belum ada kepastian bahwa setelah 2041 IUPK-nya apakah akan dilanjutkan," kata dia

Sebagai informasi Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia baru saja berubah menjadi IUPK pada tahun 2021. Setelah Freeport Indonesia berubah status menjadi IUPK, pemerintah Indonesia resmi menjadi pemegang kendali saham sebesar 51%.

Baca Juga: Tidak Tebang Pilih, Bahlil Cabut 180 Izin Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara

Sebagaimana diketahui, Kontrak Karya (KK) Freeport Indonesia berjalan sejak tahun 1967 lalu, dan diperbaharui tahun 1991 dengan masa berlaku hingga tahun 2021 lalu.

Dengan terbitnya IUPK, maka Freeport Indonesia sudah mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041 serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi.

Pemerintah berhasil menguasai mayoritas saham Freeport Indonesia. Pemerintah melalui Inalum (MIND ID) pun resmi menguasai saham mayoritas PTFI. Porsi saham Inalum di anak usaha Freeport McMoRan naik dari 9,36% menjadi 51%.

Inalum harus merogoh kocek USD3,85 miliar untuk menjadi pengendali PTFI menggantikan Freeport McMoRan. PTFI diketahui mengelola tambang Grasberg di Papua dengan kekayaan emas, perunggu dan perak sebesar Rp2,400 triliun hingga 2041.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Adopsi Teknologi dan...
Adopsi Teknologi dan AI Jadi Arah Baru Industri Pertambangan
Rosan hingga Bahlil...
Rosan hingga Bahlil Kompak soal Pembentukan Badan Khusus Ekspor: Tunggu Presiden