floating-Tepis Gagal Bayar, Dirut...
Tepis Gagal Bayar, Dirut BPJamsostek: Imbal Hasil JHT Bisa Dilihat di JMo
Tepis Gagal Bayar, Dirut...
Tepis Gagal Bayar, Dirut BPJamsostek: Imbal Hasil JHT Bisa Dilihat di JMo
Kamis, 17 Februari 2022 - 20:26 WIB
JAKARTA - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan, pihaknya mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan hati-hati dan tempatkan di instrumen investasi dan risiko yang terukur agar pengembangan optimal. Tercatat dana program JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mencapai Rp372,5 triliun pada tahun 2021.

Menurut Anggoro, untuk imbal hasil minimal adalah deposito bank pemerintah tenor 1 tahun. Baca Juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Buka-bukaan Soal Pengelolaan Duit JHT Rp372,5 Triliun

"Informasi terkait imbal hasil JHT bisa dilihat di JMo (Jamsostek Mobile) dan melalui web resmi kami BPJS Ketenagakerjaan," Dirut BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo dalam tayangan video, ditulis Kamis (17/2/2022).

Pada tahun 2021, jumlah iuran JHT yang diterima mencapai Rp51 triliun, sedangkan total pembayaran klaimnya sebesar Rp 37 triliun. Hal tersebut menunjukkan, sebagian besar klaim dibayar dari dana hasil investasi.

"Artinya, dana JHT sebesar Rp 372 triliun dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim," ujar dia.

Baca Juga: Said Iqbal Tantang Direksi Buktikan di Pengadilan Soal Kesehatan Keuangan BPJSTK

Peserta BPJS sendiri masih bisa mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Peserta bisa mencairkan saldo JHT sebagian yaitu 30% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) atau 10% untuk persiapan masa pensiun, dengan minimal 10 tahun kepesertaan.

"Untuk dana yang belum diambil akan kami kembangkan untuk jamin kesejahteraan peserta di hari tua," ungkap Anggoro.

Sementara itu sebelumnya Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan bahwa harapannya, dengan menyimpan uang di BPJS ketenagakerjaan program JHT, mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi daripada menyimpan deposito bank swasta atau pemerintah. Dengan Permenaker No. 2/2022, nantinya rasio klaim dapat menurun.

Realisasi penempatan di deposito itu dapat ikut menurun, sehingga dana ditempatkan pada investasi menengah dan jangka panjang.
(akr)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja