JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (
Perindo ) melalui Juru Bicara Bidang Sosial Yerry Tawalujan mengapresiasi Presiden Jokowi yang memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah segera merevisi aturan jaminan hari tua (
JHT ).
Baca juga: Dinilai Cacat Hukum, Buruh Desak Aturan Soal JHT Dicabut "Partai Perindo mengapresiasi langkah politik yang diambil Presiden Jokowi yang memerintahkan Menteri Tenaga Kerja untuk merevisi aturan JHT. Itu artinya Presiden peka mendengar suara pekerja, yang juga disuarakan oleh Partai Perindo," ujar Yerry, Senin (21/2/2022).
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial & Kesra itu menjelaskan bahwa sejak bergulirnya isu JHT, Partai Perindo telah mendorong agar isu perlindungan pekerja itu mendapat perhatian Presiden Jokowi.
Baca juga: Tolak Aturan Baru JHT, Himpunan Pemuda Nusantara Geruduk Kemenaker "Jadi, kami berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang mendengarkan suara kami Partai Perindo, yang sejalan dengan Presiden untuk mengutamakan kepentingan pekerja dan masyarakat," jelas Yerry.
(uka)