PASURUAN - Publik Pasuruan dibuat gempat dengan ulah janda cantik berinisial KH. Beberapa kali video wanita berusia 30 tahun berkulit putih tersebut, beredar di berbagai media sosial saat tengah beradegan
masturbasi. Baca juga: Selebgram Cantik di Pasuruan Tertangkap saat Masturbasi di Toilet Kafe Aksi
masturbasi yang disiarkan secara langsung melalui media sosial tersebut, akhirnya berhasil dibongkar Satreskrim Polres Pasuruan. Bahkan, KH ditangkap bersama manajernya seorang pria berinisial BA, saat usai melakukan siaran langsung
masturbasi di toilet kafe.
Sejumlah fakta berhasil diungkap penyidik Satreskrim Polres Pasuruan, dari penangkapan KH dan BA tersebut. Berikut sejumlah fakta kasus
pornografi tersebut.
Baca juga: Asyik Berkeringat Tanpa Baju di Kamar Hotel, 3 Pasangan Ini Kaget Digedor Polisi 1. KH ditangkap polisi saat masih berada di dalam kamar mandi sebuah kafe di wilayah Kabupaten Pasuruan. KH ditangkap usai melakukan siaran langsung
masturbasi dalam kondisi tanpa baju.
2. Menggunakan akun "Cleopatra", KH melakukan siaran langsung
masturbasi. Dalam aksinya, KH selalu mengenakan topeng bak putri Cleopatra, dan memandu sendiri acara yang disiarkan melalui ponselnya.
3. KH yang merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ternyata berstatus sebagai
janda. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan polisi. Di mana dia mengaku pernah berumah tangga, namun akhirnya bubar.
4. Dalam aksinya melakukan siara langsung
masturbasi, KH mendapatkan keuntungan sebesar Rp20 juta per bulan. Sementara BA warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten pasuruan, yang menjadi manajernya, mendapatkan keuntungan sekitar Rp3-5 juta per bulan.
5. KH ditangkap usai polisi melakukan patroli siber. Patroli siber tersebut dilakukan, karena beberapa hari sebelumnya telah beredar
video porno KH, dan sangat meresahkan masyarakat.
Baca juga: Mayat Wanita Tanpa Baju di Sungai Bolong Magelang Diduga Tewas Dibunuh 6. Sejumlah barang bukti berhasil disita polisi dari para tersangka, di antaranya
alat bantu seks, topeng Cleopatra, ponsel, dan sejumlah pakaian dalam yang dikenakan KH saat melakukan siaran langsung.
7. Akibat perbuatannya, tersangka KH dan BA dijerat Pasal 34, dan Pasal 36 UU No. 44/2008 tentang
pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.
(eyt)