floating-Kasus Dugaan Penipuan...
Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Pekan Depan
Kasus Dugaan Penipuan...
Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Doni Salmanan Diperiksa Bareskrim Pekan Depan
Jum'at, 04 Maret 2022 - 09:41 WIB
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo . Kali ini dijadwalkan pemeriksaan Doni Salmanan (DS) dalam kasus tersebut, pada pekan depan.

Baca juga: Usut Kasus Binomo, Bareskrim Lacak Seluruh Aset Milik Indra Kenz

"Info (rencana pemeriksaan) pekan depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (4/3/2022).

Baca juga: Korban Binomo Rugi Miliaran, DPR: Trader Harusnya Pintar Memilih Platform Investasi

Namun, pihak kepolisian masih belum memastikan pada hari apa, Doni akan diperiksa terkait dengan perkara tersebut.

Di sisi lain, Polri melakukan proses penyelidikan terkait dengan adanya laporan polisi terhadap Doni Salmanan terkait dengan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

"Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Terkait kasus Aplikasi Binomo, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Influencer Indra Kenz sebagai tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap