PADANG - Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, meringkus sebanyak 19 wanita
pekerja seks komersial (PSK) berkedok
pemandu lagu dari sejumlah tempat hiburan malam. Saat diringkus, para wanita berpakaian seksi ini tengah asyik melayani tamu di ruang karaoke.
Baca juga: Tangis Pecah di Polres Sukabumi, 4 Gadis Berhasil Diselamatkan Usai Dijual jadi PSK Razia digelar Satpol PP Kota Padang, dengan menyasar sejumlah
tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Padang.
Tempat-tempat hiburan malam yang menjadi sasaran razia ini, berada di kawasan Padang Selatan, dan Padang Barat. Sebanyak 19
wanita penghibur yang terjaring dalam razia tersebut, langsung digiring ke Kantor Satpol PP Kota Padang, untuk mendapatkan pembinaan dan sanksi sesuai dengan perda yang berlaku.
Baca juga: Penuh Semangat, Pensiunan Guru hingga Tukang Sayur Dukung Anies Baswedan Jadi Capres Penertiban tempat hiburan malam ini sempat diwarnai aksi bentrokan antara sejumlah orang tak dikenal, dengan petugas Satpol PP Kota Padang. Orang-orang tak dikenal tersebut, mendatangi Kantor Satpol PP Kota Padang, dan melakukan penyerangan. Diduga, sejumlah orang tak dikenal itu tidak terima
teman wanitanya diringkus oleh petugas Satpol PP.
(eyt)