floating-Penampakan Rumah dan...
Penampakan Rumah dan Kantor Tersangka Doni Salmanan di Bandung Barat Sepi
Penampakan Rumah dan...
Penampakan Rumah dan Kantor Tersangka Doni Salmanan di Bandung Barat Sepi
Rabu, 09 Maret 2022 - 21:42 WIB
BANDUNG BARAT - Rumah dan kantor milik tersangka Doni Salmanan di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terlihat sepi pada Rabu (9/3/2022).

Hal itu seiring Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi binary option menggunakan platform Quotex dantindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Bareskrim Polri. Doni Salmanan pun langsung ditahan.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Doni Salmanan Tersangka

Aset rumah milik Doni Salmanan yang ada di Kota Baru Parahyangan berada di Jalan Tatar Candraresmi Nomor 11. Sedangkan untuk kantornya ada di sebuah rumah di Kompleks Bandung Tempo Doeloe Nomor 8.

Berdasarkan pantauan wartawan, baik rumah maupun kantor milik Doni Salmanan tampak terlihat sepi. Bahkan tidak ada aktivitas baik di dalam maupun di luar ruangan dan tidak ada penjaga rumah yang bisa ditemui.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus membenarkan jika kliennya memiliki aset rumah dan kantor di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, KBB.

"Betul ada kantor dan rumah di sana. Sementara ini semua kegiatan berhenti dulu," ucapnya.

Dia menejelaskan Doni Salmanan telah menjalani pemeriksaan dugaan penipuan investasi binary option. Saat ini kondisi Doni dalam keadaan baik dan sehat. Kliennya juga menjalani apa yang saat ini dialami dengan penuh sabar dan ikhlas.

Baca juga: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditahan, Polda Jabar Buka Pengaduan Penipuan TPPU

Pihaknya juga bakal mengikuti proses hukum secara kooperatif. Serta akan mengikuti prosedur yang dilalui dan mempercayakan kepada penyidik yang menangani masalah ini khususnya Tim Siber Bareskrim Polri.

"Setelah klien kami menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan proses hukumnya otomatis naik penyidikan dan terus dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Lebih lanjut, istri kliennya juga telah mengajukan penangguhan penahanan ke pihak kepolisian usai ditetapkan tersangka.

"Istri klien kami juga sudah mengajukan penangguhan penahanan namun tetap akan kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini