BENGKULU UTARA - Tindakan memalukan dilakukan seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagar Ruyung, Kabupaten Bengkulu Utara. Anggota BPD Pagar Ruyung bernama Amir tersebut, tertangkap polisi usai
mencuri kelapa sawit.
Baca juga: Puaskan Hasrat Seksual Pemuda di Banyuwangi Nekat Curi Celana Dalam Wanita dan Bra Amir diciduk polisi beserta barang bukti uang hasil
pencurian kelapa sawit. Pelaku berdalih nekad
mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Barang bukti yang kami sita dari tersangka, berupa uang tunai Rp3,1 juta yang merupakan hasil penjualan sawit curian," tegas Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery A. Nainggolan.
Aksi
pencurian yang dilakukan tersangka Amir ini, terungkap usai anggota Satpam perkebunan sawit tersebut memergoki pelaku membawa beberapa tandan kelapa sawit dari area perkebunan. "Kami masih mengembangkan penyelidikan, untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain," imbuh Jery.
Baca juga: Sadis! Bripka AZ Oknum Polisi Diduga Tembak Warga Makassar hingga Bersimbah Darah Tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polres Bengkulu Utara, untuk menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang
pencurian, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(eyt)