floating-Debt Collector Pembantai...
Debt Collector Pembantai Nasabah di Bali Divonis 12 Tahun
Debt Collector Pembantai...
Debt Collector Pembantai Nasabah di Bali Divonis 12 Tahun
Kamis, 10 Maret 2022 - 20:23 WIB
DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada I Wayan Sadia (39), seorang debt collector, Kamis (10/3/2022). Ia terbukti bersalah menganiaya seorang nasabah, Gede Budiarsana (32) hingga tewas.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan kejam terhadap korban," kata ketua majelis hakim I Putu Sayoga.

Baca juga: Bak Gengster, Ini 7 Debt Collector Pembunuh Anggota Ormas di Denpasar



Dalam surat putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menghilangkan nyawa korban sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP.

Selain Sadia, enam anak buahnya juga dijatuhi hukuman, yaitu Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23).

Keenam terdakwa divonis masing-masing selama tiga tahun penjara. Berbeda dengan Sadia, hakim menyatakan mereka terbukti melakukan pengeroyokan hingga korban tewas sebagaimana pasal 170 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Anggota Ormas di Bali Tewas Dibacok di Tengah Jalan, Polisi Bekuk Pelaku

Gede Budiarsana tewas bersimbah darah di tengah jalan setelah dikeroyok dan diserang dengan brutal dengan senjata tajam di Jalan Subur Denpasar, 23 Juli 2021 lalu.

Peristiwa itu dipicu penarikan unit sepeda motor milik korban oleh ketujuh terdakwa.

Menanggapi putusan hakim, ketujuh terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu kepada mereka selama tujuh hari.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur