floating-Cegah Krisis Pangan,...
Cegah Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Hentikan Alih Fungsi Lahan
Cegah Krisis Pangan,...
Cegah Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Hentikan Alih Fungsi Lahan
Jum'at, 24 April 2020 - 11:19 WIB
JAKARTA - Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menyatakan pandemi virus corona atau Covid-19 bisa berdampak pada kelangkaan pangan global. Kondisi itu pun mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi. Presiden mengingatkan agar peringatan dari FAO itu diperhatikan secara serius.

Masalahnya, selain pandemi, ancaman krisis pangan itu juga hadir dari alih fungsi lahan yang terus terjadi. Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, lahan pertanian berkurang seluas 287 ribu hektare selama kurun waktu 2013-2019.

Manajer Kampanye Air, Pangan dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional WALHI Wahyu Perdana menilai, peringatan FAO itu harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk menyusun kembali kebijakan tentang pangan nasional.

"Karena kita tidak bisa bersandar pada industri ekstraktif skala luas saat berada dalam kondisi seperti ini. Kita tidak bisa meminta masyarakat untuk makan batubara dan sawit itu kan?" kata Wahyu, Jumat (24/4/2020).

Di sisi lain, kata Wahyu, alih fungsi lahan pertanian menjadi peruntukan lain, seperti perumahan, perkebunan, lahan tambang, dan lain sebagainya, akan berdampak pada berkurangnya produktivitas pangan, sehingga bisa berujung pada krisis pangan. (Baca juga: Berjuang demi Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19, Petani Berhak Dapat Insentif ).

"Seharusnya kondisi ini bisa dijadikan momentum untuk memperbaiki bukan hanya persoalan pangannya, tetapi juga tata kelola lahan pangannya." ujar dia.

Dalam situasi seperti ini, Wahyu meminta pemerintah untuk konsisten dengan regulasi yang sudah ditetapkan guna mencegah alih fungsi lahan. Misalnya, dengan berpegang teguh pada UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

"Pilihan yang paling pragmatis untuk pemerintah sebenarnya adalah gunakan saja regulasi yang sudah ada. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan itu. Ini yang harus ditekankan," katanya.

Teknisnya, sambung dia, lahan pertanian itu harus ditetapkan seperti konsesi lahan pangan masyarakat dan diberikan periode tertentu tak boleh diubah peruntukannya.

"Singkatnya, ditentukan oleh daerah, kemudian dikuatkan oleh pusat, dan ditetapkan sebagai kawasan lahan pangan. Itu tidak boleh ada alih fungsi lahan dalam kurun waktu tertentu, misal 30 tahun, atau 35 tahun," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian