floating-MUI: Salat Jumat Hari...
MUI: Salat Jumat Hari Ini Boleh Rapatkan Shaf
MUI: Salat Jumat Hari...
MUI: Salat Jumat Hari Ini Boleh Rapatkan Shaf
Jum'at, 11 Maret 2022 - 09:39 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan umat Islam boleh menyelenggarakan salat Jumat dengan merapatkan shaf mulai hari ini. Selain itu, salat Tarawih dan Id juga diperbolehkan kembali dilakukan di masjid atau tempat umum.

Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 pada diktum 5. Baca juga: MUI: Shaf Salat Berjamaah Boleh Dirapatkan, Pengajian Silakan Digelar

“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

MUI juga mengimbau umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19. Baca juga:

"Menyambut Bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti shalat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," jelasnya Niam.

telah menyampaikan bahwa aktivitas ibadah salat jamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf dan tanpa berjarak. Hal tersebut seiring dengan tren menurunnya kondisi wabah Covid-19.

Sebelumnya, MUI telah menyampaikan bahwa aktivitas ibadah salat jamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf dan tanpa berjarak. Hal tersebut seiring dengan tren menurunnya kondisi wabah Covid-19.

"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

"Dengan demikian, sholat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," imbuhnya. Baca juga: MUI Izinkan Shaf Salat Rapat, Satgas: Harus Tetap Jaga Jarak

Niam menjelaskan, demikian juga aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehataan. Dengan adanya pelonggaran ini, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan Ibadah Ramadhan dengan khusyu' dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan...
MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT