floating-Rekening Diblokir hingga...
Rekening Diblokir hingga Aset Disita, Doni Salmanan: Kita Ikuti Prosedur
Rekening Diblokir hingga...
Rekening Diblokir hingga Aset Disita, Doni Salmanan: Kita Ikuti Prosedur
Sabtu, 12 Maret 2022 - 12:26 WIB
BANDUNG - Sejumlah rekening bank milik Doni Salmanan, tersangka penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diblokir. Doni Salmanan menyatakan, akan mengikuti seluruh prosuder dalam penanganan kasusnya.

Melalui kuasa hukumnya, Ikbar Firdaus, suami Dinan Nurfajrina itu menyatakan, pada prinsipnya, dia siap mengikuti seluruh proses dari pihak kepolisian, termasuk pemblokiran rekening bank dan penyitaan asetnya. Baca juga: PPATK Ungkap Modus Cuci Uang Investasi Bodong

Diketahui, sejumlah rekening bank milik Doni Salmanan diblokir. Bareskrim Polri pun kabarnya bakal menyita aset lain milik lelaki yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Bandung itu.

Sejumlah aset milik Doni Salmanan itu diketahui berada di Jawa Barat, seperti rumah di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat serta sejumlah kendaraan mewah baik roda dua maupun roda empat. "Kita mengikuti saja dulu," ungkap Ikbar saat di konfirmasi, Sabtu (12/3/2022).

Ikbar juga memastikan, kliennya akan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim Polri. "Kita kooperatif mengikuti prosedur yang berjalan," katanya.

Lebih lanjut Ikbar membenarkan bahwa Bareskrim Polri pun akan memeriksa Dinan Nurfajrina, termasuk manajer Doni Salmanan. "Iya begitu rencananya, cuma waktunya belum tahu, baru dapat info dari Bareskrim-nya juga," ujarnya.

Menurutnya, perempuan yang baru dinikahi Doni, Desember 2021 lalu itu bakal hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik Bareskrim Polri. "Insya Allah hadir, siap memberikan keterangan," katanya. Baca juga:

Jadi Saksi Kasus Indra Kenz, Perempuan Ini Diberondong 40 Pertanyaan


Diketahui, selain Dinan, polisi juga bakal meminta keterangan dari manajer Doni Salmanan dan saksi lainnya. "Istri dan manajer DS (Doni Salmanan) sudah kita panggil. Senin akan kita periksa bersama saksi-saksi yang lainnya," ujar Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.
(don)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal