SIDRAP - Kasus dugaan pelanggaran
protokol kesehatan (prokes) di acara musik yang menghadirkan Disk Jockey (DJ) Putri Una di The Real Cafe & Resto, Kabupaten Sidrap kini sudah sampai di meja Satgas Penanganan Covid-19.
Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar. Kasus ini sebelumnya ditangani pihak kepolisian, dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Baca juga:Warga Sidrap Minta Ada Sanksi Tegas Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes DJ Una "Sudah kita serahkan hasil pemeriksaan ke gugus tugas, sesuai dengan hasil gelar dan diterima Pak Sekda selaku Pemda/Gugus Tugas," ungkap AKP Arahm lewat pesan WhatsApp, Jumat (18/3/2022).
Kendati demikian, saat coba dihubungi via WhatsApp pukul 13.36 Wita, hingga pukul 16.05 Wita, Sekda Sidrap belum merespons. Ia juga tak pernah menanggapi terkait kasus ini sejak pertama kali mencuat.
Baca juga:Pelanggaran Prokes saat DJ Una Manggung, Polisi Koordinasi Satgas Covid-19 Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pelanggaran
prokes di acara musik yang dihadiri DJ Una di Kabupaten Sidrap ramai di media sosial pada awal bulan Maret. Acara tersebut diduga dilaksanakan tanpa mematuhi aturan PPKM Level 3 di Sidrap.
Akibat kejadian ini, lokasi tempat manggung DJ Una ditutup sementara. Aparat polisi juga sudah meminta keterangan tiga orang saksi.
(luq)