JAKARTA - Salah satu teman
Doni Salmanan , Randu Sekti Wibowo membongkar kelicikan pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena kasus trading
binary option Quotex itu.
Lewat sebuah postingan yang dibagikan oleh akun gosip @lambe_turah, Randu membongkar cara Doni membuat orang lain bangkrut. Randu menyebut mereka yang menilai Doni baik, tidak mengenal sifat asli pria tersebut.
"Kalau masih ada yang bela bilang Doni Salmanan itu baik banget, kalian belum kenal ama dia sebenarnya. Semakin orang keliatan baik, tetapi nusuk. Berarti level munafiknya semakin tinggi. Kalau untuk Donisal mungkin orang no 1, orang termunafik yang pernah saya kenal," tulis Randu dikutip pada Sabtu (19/3/2022).
"Saya satu klub mobil supercar bareng Donisal (Sunrise nama klun mobil kita), teman-teman klub mobil Sunrise memang tidak diajak, tetapi dia jago main kata-kata membuat pada tertarik untuk trading bareng, melihat orangnya yang gayanya polos banget padahal pakai Lamborghini Huracan kita semua respek," sambungnya.
Baca Juga: Terungkap! Doni Salmanan Beri Amplop Rizky Billar dan Lesti Kejora Rp20 Juta, Bukan Rp1 Miliar
Doni Salmanan Minta Maaf Sambil Tersenyum, Sang Pengacara Sebut Sudah Tak Ada Beban
"Apalagi ditambah bumbu-bumbu sedekah. Bikin video bagi-bagi uang. Ngomongnya lembut. Benar-benar sangat licik sekali. Teman-teman sekarang apda sebut dia si #rajatega #munafik #licik #iblis #dajjal," tambahnya.
Di sisi lain, Randu menyebut bahwa aksi Doni berbagi pada mereka yang membutuhkan bertujuan agar dia mulus menipu banyak orang. "Makanya saldo rekening bisa Rp500 miliar. Itu duit orang-orang yang lost. Terlalu dewa/iblis nipunya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan dalam perkara penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.
Doni dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga: Tunggu Surat Panggilan Polisi, Rizky Billar Siap Kooperatif terkait Kasus Doni Salmanan (dra)