PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Kali ini, mantan Gubernur Sumatera Selatan,
Alex Noerdin, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Akhmad Najib.
Baca juga: 7 Saksi Dihadirkan JPU di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Alex Noerdin Dalam sidang lanjutan tersebut,
Alex Noerdin yang hadir secara virtual banyak menerangkan tentang proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Raya Sriwijaya.
Menurut
Alex Noerdin, bahwa saat itu yang menandatangi NPHD Masjid Raya Sriwijaya adalah Akhmad Najib. Kala itu, Akhmad Najib menjabat sebagai Asisten I Sekda Pemprov Sumatera Selatan Bidang Pemerintahan.
Baca juga: Belum Miliki Tempat Pengolahan, Sulut Tak Bisa Langsung Ekspor Sarang Burung Walet "Yang berwenang menandatangi NPHD itu seharusnya adalah SKPD, yakni Sekda dan Kepala BPKAD. Namun, karena kala itu Sekda sibuk, maka saya menunjuk Akhmad Najib selaku Asisten Kesra menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut," ujar
Alex Noerdin, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: KKB Egianus Kogoya Serang Pasukan Elite TNI AL, Begini Peluncur Granat yang Digunakan Namun sebelum ditandatangani, kata
Alex Noerdin, NPHD tersebut seharusnya diverifikasi terlebih dahulu. Tidak boleh langsung tandatangan saja. "Dari itu, yang menandatangani NPHD harus bertanggungjawab," kata
Alex Noerdin secara virtual.
(eyt)