floating-Tilang Elektronik Berlaku...
Tilang Elektronik Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek, Banyak Pengguna Jalan Belum Tahu
Tilang Elektronik Berlaku...
Tilang Elektronik Berlaku di Tol Jakarta-Cikampek, Banyak Pengguna Jalan Belum Tahu
Sabtu, 02 April 2022 - 13:47 WIB
KARAWANG - Penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di tol Jakarta-Cikampek yang berlaku mulai Jumat(1/4/22) belum banyak diketahui pengguna jalan. Korlantas Polri memastikan ada penindakan bagi pengguna jalan yang melanggar aturan.

Sebanyak 244 kamera sudah terpasang di sepanjang tol Trans Jawa dan Trans Sumatera dalam rangka penerapan ELTE, termasuk tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik

Berdasarkan pantauan di jalan Tol Jakarta- Cikampek, sejumlah pengguna jalan mengaku belum mengetahui jika pemerintah sudah memberlakukan ETLE di jalan tol. Kebanyakan pengemudi mengaku sudah mengetahui akan ada kebijakan ETLE namun tidak tahu kapan berlakunya.

"Sudah dengar sih, tapi tidak tahu kapan diberlakukan. Ternyata sudah berlaku sekarang ya," kata Abdul (43) saat ditemui di Rest Area KM 57 Tol Cikampek, Sabtu (2/4/22).

Menurut Abdul, bagi pengemudi mobil pribadi aturan yang melarang kecepatan diatas 120 kilometer bisa banyak dilanggar. Pasalnya jalan tol Cikampek atau Cipali jika sedang sepi kecepatan 120 kilometer masih kurang cepat. Apalagi jika sedang mengejar waktu, sering melaju diatas 120 kilometer.

"Kalau mobil pribadi paling rawan melanggar kecepatan. Apalagi jika mobil diatas 2000 cc pasti diatas 120 kilometer," katanya.

Baca juga: 5 Ruas Tol Ini Batasi Kecepatan 100 KM/Jam

Senada dengan itu, Wahid (40) pengguna jalan tol lainnya mengaku tidak mengetahui jika atura ETLE sudah diberlakukan. Dirinya mengaku belum tahu apakah sudah melanggar kecepatan atau belum.

"Kecepatan 120 kilometer di tol Cipali masih pelan lah. Biasanya saya mencapai 150 kilometer. Tapi kalau memang sudah berlaku ya ikuti saja," katanya.

Sementara itu, Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan menindak tegas pengguna jalan tol yang melanggar aturan ETLE. Untuk memastikan itu korlantas sudah memasang 244 kamera ETLE Nasional Presisi di jalan tol.

"Kamera sudah terpasang di setiap titik strategis. Jika pengguna jalan melanggar kita akan tindak," katanya.

Menurut Aan mekanisme penindakan yang akan diterapkan yaitu setiap pelanggaran akan di-capture pelangharan overload atau overspeed dan masuk ke back office korlantas.

Dari back office diproses, divalidasi dan verifikasi. Setelah verifikasi kemudian dikirim surat konfirmasi secara fisik maupun melalui web yang ada. Ada dua jenis pelanggaran yaitu pelanggaran overload dan pelanggaran overspeed," jelasnya.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Lalin Tol Japek Lancar...
Lalin Tol Japek Lancar saat Libur Iduladha, 30 Gardu di Cikatama Dioperasikan Situasional
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Contraflow Tol Jakarta-Cikampek...
Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Diberlakukan di KM23-28, Ini Penyebabnya
Lalu Lintas Normal,...
Lalu Lintas Normal, Contraflow KM 55-KM 65 Arah Cikatama Dihentikan