BEIJING - Kementerian Luar Negeri China dengan keras menentang Undang-Undang (UU) Kebijakan HAM Uighur 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Kementerian itu mengkritik tindakan tersebut dan mengatakan itu merugikan kepentingan China.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri China menuturkan bahwa masalah menahan dan mendidik kembali warga Uighur di Xinjiang terkait dengan memerangi kekerasan, terorisme, dan separatisme, bukan tentang HAM atau kebebasan beragama.
(
Baca juga: Trump Teken UU Sanksi China Terkait Pelanggaran HAM Muslim Uighu r)
"China mendesak AS untuk segera memperbaiki kesalahannya dan berhenti menggunakan rancangan undang-undang untuk merugikan kepentingan China. Masalah-masalah yang terkait Xinjiang bukan tentang hak asasi manusia, etnis atau agama, tetapi tentang memerangi kekerasan, terorisme, dan separatisme", kata kementerian itu, seperti dilansir Sputnik pada Kamis (18/6/2020).
"UU itu secara terang-terangan mencampuri urusan dalam negeri China, memfitnah upaya China dalam penanggulangan terorisme dan deradikalisasi. China akan membalas dengan tegas dan AS akan menanggung semua konsekuensi selanjutnya," sambungnya.
Sebelumnya diwartakan, Trump kemarin menandatangani UU yang akan memungkinkan Washington untuk memberi sanksi kepada pejabat China atas dugaan penindasan terhadap Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang. UU tersebut telah disahkan Kongres dengan dukungan bipartisan.
(
Baca juga: KPI Respons Dinamika Penyiaran di Masa Pandemi COVID-19 )
"Pemerintah China menggunakan secara sistematis kamp-kamp indoktrinasi, kerja paksa, dan pengawasan intrusif untuk menghapus identitas etnis dan kepercayaan agama Uighur dan minoritas agama lain di China," kata Trump saat menandatangani undang-undang tersebut.
Trump kini memiliki waktu 180 hari untuk menyerahkan laporan kepada Kongres yang mengidentifikasi pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini, yang kemudian akan dikenakan sanksi.
(esn)