floating-Tunggu Regulasi, THR...
Tunggu Regulasi, THR ASN Kabupaten Tangerang Cair Pekan Depan
Tunggu Regulasi, THR...
Tunggu Regulasi, THR ASN Kabupaten Tangerang Cair Pekan Depan
Selasa, 19 April 2022 - 11:53 WIB
TANGERANG - Pemkab Tangerang masih belum memastikan berapa anggaran yang akan digelontorkan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara. Pasalnya hingga saat ini, pemerintah setempat masih menunggu peraturan pemerintah pusat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat mengatakan, saat ini ada sekitar 11 ribu ASN yang akan mendapatkan THR. Namun untuk angaranya masih diperhitungkan.

Infonya sudah ditandatangani oleh presiden dan sudah ada nomornya, tapi saat ini wujud dari PP itu belum ada. Jadi untuk anggarannya masih kita perhitungkan,” kata Ahmad, Selasa (19/4/2022). Baca juga: Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR di Lebaran 2022



Selanjutnya apabila peraturan pemerintah pusat telah turun, pihaknya juga masih harus menunggu arahan dari Bupati Tangerang (Ahmed Zaki Iskandar) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang (Maesyal Rasyid) untuk menetapkan anggaran.

”Selain masih menunggu PP, kita juga tunggu arahan Bupati dan Sekda. Tapi prinsipnya kami siap melaksanakan amanat Presiden tentang THR dan gaji ke-13 dan mengikuti ketentuan PP terkait,” ujarnya. Baca juga: Menko Airlangga: Untuk Apresiasi Pekerja Pemerintah Dorong Pengusaha Berikan THR di Lebaran 2022



Hal serupa juga dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Ia memastikan bila untuk pencairan akan dilakukan paling cepat 26 April 2022. ”Paling cepat pencairan pekan depan, tanggal 26 April,” ungkapnya.
(ams)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK