JAKARTA -
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat cakupan
vaksin Covid-19 dosis kedua per 24 April 2022 mencapai 78,73 persen, dengan total sasaran 163.959.616 orang secara nasional. Tingginya cakupan vaksin dosis kedua ini dinilai aman untuk dilakukannya pelonggaran.
Ahli Epidemiologi Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan bahwa ketika cakupan vaksin dosis kedua sudah di atas 70 persen, maka aturan
tes antigen untuk pelaku perjalanan domestik tidak perlu lagi.
"Kalau sudah mencapai 70 persen (cakupan vaksin Covid-19 dua dosis) secara nasional, sudah nggak ada lagi tuh rapid test antigen untuk pelaku perjalanan domestik," kata Dicky pada MNC Portal, Senin (25/4/2022).
"Saya kira pintu masuk sudah bisa semakin dilonggarkan," tambahnya.
Baca Juga: Covid-19 di Indonesia, Ahli Epidemiologi Sebut PPKM Tak Lagi Jadi Prioritas
Diklaim Lebih Menular, Tiga Saudara Omicron Ini Belum Ditemukan di Indonesia
Karena pandemi, Dicky menilai sebaiknya ada aturan atau indikator baru yang mengatur soal kesehatan lingkungan, khususnya udara di suatu ruangan. Sebab, Covid-19 menyebar lewat udara.
"Di beberapa negara maju, karena pandemi Covid-19, mereka membuat kebijakan baru soal indikator apa saja yang mesti dipenuhi agar tercapainya lingkungan yang sehat dan bersih. Ini menurut saya perlu diterapkan juga di Indonesia," jelas Dicky.
Misalnya di sekolah-sekolah negara maju, pendingin ruangan atau AC sudah wajib ditambahkan hepa filter sebagai syarat dasar indoor yang sehat dan bersih. Bahkan, gedung-gedung di negara maju kini sudah dipasang alat pemantau level CO2.
"Karena pandemi, sudah seharusnya kualitas kesehatan indoor dinaikkan levelnya, sehingga kesehatan masyarakat bisa lebih optimal," tandasnya.
Baca Juga: Kapan Indonesia Masuki Masa Endemi? Begini Jawaban Epidemiolog (dra)