floating-Penyuplai Anak di Bawah...
Penyuplai Anak di Bawah Umur ke Buronan FBI Sempat Sembunyi di Perbukitan Banten
Penyuplai Anak di Bawah...
Penyuplai Anak di Bawah Umur ke Buronan FBI Sempat Sembunyi di Perbukitan Banten
Sabtu, 20 Juni 2020 - 10:11 WIB
JAKARTA - A (20) tersangka yang menyalurkan anak di bawah umur kepada buronan FBI, Russ Albert Medlin sempat melarikan diri ke daerah perbukitan sebelum ditangkap petugas Polda Metro Jaya. A bersembunyi di perbukitan agar tidak mudah dibekuk polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi lebih dahulu ke rumah A untuk ditangkap, hanya saja A kabur dari rumah saat tahu tengah dicari polisi. Petugas mendapatkan informasi keberadaan A di Banten, setelah meminta keterangan sejumlah teman-teman tersangka.

"Dari temannya menyampaikan A dicari polisi menyangkut masalah WN asing yang diamankan dan semenjak mendengar kabar di media dia menjadi DPO polisi," kata Argo pada wartawan, Sabtu (20/6/2020). (Baca: Polisi Ringkus Penyuplai Anak ke Buronan FBI Russ Albert Medlin)

Menurutnya, polisi juga sudah melakukan profiling pada A yang tengah kabur ke Banten, tepatnya ke kawasan perbukitan guna menghindari pencarian polisi. Setelah melakukan penelusuran di kawasan perbukitan, polisi akhirnya berhasil meringkusnya.

"Pada saat dilakukan penangkapan dia memang sempat naik ke atas bukit, dari Kecamatan Banjarsari naik sekitar empat jam. Saat ini kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
(hab)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK