JAKARTA -
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf) RI Angela Tanoesoedibjo menyambut positif keputusan Presiden Joko Widodo mengumumkan aturan pelonggaran
masker untuk masyarakat.
Baca juga: Apresiasi Proses Busana dari Pertanian ke Lemari, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo: Sejahterakan Ibu-Ibu di Perdesaan Terhitung mulai hari ini, Rabu (18/5/2022), masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker di ruangan terbuka atau outdoor seiring dengan terus menurunnya kasus Covid-19.
"Kebijakan pemakaian masker dilonggarkan seiring dengan kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali," tulis Angela Tanoesoedibjo di akun Instagram miliknya @angelatanoesoedibjo, Senin (17/5/2022).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar ruangan atau terbuka yang tidak padat orang.
"Bapak Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan atau di area yang tidak padat orang," ungkap Angela yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Bidang Ekonomi Digital dan Ekonomi Kreatif itu.
Aturan pelonggaran masker bagi masyarakat, kata Angela, patut disyukuri. Kebijakan baru ini merupakan hasil dari kedisiplinan masyarakat yang selalu menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Kita patut bersyukur, setelah 2 tahun berjuang, kini kita bisa merasakan hasil dari kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Semoga pandemi akan segera berubah menjadi endemi," pungkas Angela.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan masyarakat tidak perlu menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar ruangan atau terbuka yang tidak padat orang. Meski demikian, Presiden Jokowi meminta kepada kelompok rentan untuk selalu menggunakan masker.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).
Selain itu, bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk pilek maka Jokowi juga memerintahkan untuk wajib menggunakan masker di manapun berada.
Baca juga: Azyumardi Azra Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025 "Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," tegasnya.
(uka)