PALEMBANG - Wajah Ade Putra bercucuran darah, usai dihajar warga. Pria berusia 30 tahun ini, tertangkap basah melakukan aksi
pencurian dua unit televisi di rumah kosong yang ada di Jalan Pajak Permai, Komplek Sembaja, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
Baca juga: Komplotan Pencuri Gasak 40 Komputer di SMAN 25 Bandung, Kerugian Rp400 Juta Beruntung polisi segera tiba di lokasi, sehingga nyawa Ade Putra dapat diselamatkan dari aksi main hakim sendiri yang dilakukan puluhan warga. Ade Putra langsung digelandang ke Polsekta Sukarami.
Di hadapan penyidik Unit reskrim Polsekta Sukarami, Ade Putra mengaku
mencuri dua unit televisi di sebuah rumah kosong. Rumah tersebut masih ditinggal pemiliknya mudik lebaran.
Baca juga: Dihina Tak Kuat Bercinta, Jadi Alasan MWM Habisi Nyawa PSK saat Masih Basah Keringat Usai Ditindih Ade Putra mengaku, mengetahui ciri-ciri kalau rumah korban tersebut kosong, yaitu dilihat dari pintu pagar yang tergembok serta tidak ada sandal di teras rumah. Dia lalu mencongkel jendela menggunakan pisau, dan menguras isi rumah.
Kanit Reskrim Polsekta Sukarami, Iptu Denny Irawan mengatakan, pelaku merupakan residivis atas kasus
pencurian tahun 2021. Selama ini pelaku sengaja berkeliling mencari rumah kosong, untuk menjadi target sasaran
pencurian. Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Singapura, Ini Penjelasan Imigrasi Batam Dari tangan pelaku
pencurian ini, polisi menyita dua unit televisi sebagai barang bukti pencurian. "Pelaku membawa televisi tersebut satu-persatu, saat membawa televisi yang kedua, dia tertangkap basah warga dan sempat dihakimi," tutur Denny.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan mendekam dalam sel tahanan Polsekta Sukarami. Pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3-e atau ke 5-e KUHP tentang
pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)