floating-Aliansi Alim Ulama Jakarta...
Aliansi Alim Ulama Jakarta Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal
Aliansi Alim Ulama Jakarta...
Aliansi Alim Ulama Jakarta Desak Pemerintah Sediakan Vaksin Covid-19 Halal
Selasa, 31 Mei 2022 - 14:42 WIB
JAKARTA - Aliansi Alim Ulama Jakarta mendesak pemerintah untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait kewajiban menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi Covid-19.

Salah seorang perwakilan alim ulama KH Muhammad Yunus Hamid mengatakan, para alim ulama bersepakat menyatakan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tertanggal 28 April 2022 belum merujuk pada putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tertanggal 14 April 2022 tersebut.

KH Muhammad Yunus Hamid yang merupakan Muqadam Thariqah At-Tijaniyah melanjutkan, Surat Edaran Nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan juga sama tidak merujuk kepada keputusan yang lebih tinggi yakni Perpres Nomor 99/2020 yang telah mendapatkan putusan MA.

"Fakta tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah c.q. Kemenkes belum mematuhi putusan MA dengan menjamin kehalalan vaksin yang dipergunakan untuk vaksinasi," kata Yunus kepada wartawan pada Selasa (31/5/2022). Baca: Kritisi Keputusan Menkes, YKMI Sebut Kuota Vaksin Halal Tidak Proporsional

Menurut dia, mayoritas pengguna vaksin adalah umat Islam, sebagai mayoritas warga negara di Indonesia. Sementara jenis vaksin yang dipergunakan Kementerian Kesehatan, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan masih mayoritas vaksin yang tidak halal.

Pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), KH Jamaluddin F Hasyim menambahkan, banyak sekali para alim ulama yang resah atas sikap pemerintah karena dinilai masih enggan mematuhi putusan MA ini.

Oleh karena, lanjut dia, para alim ulama, masyayikh dalam wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mendesak dan menuntut pemerintah untuk mematuhi putusan MA dengan wajib memberikan vaksin halal kepada umat Islam dalam program vaksinasi.

"Kedua, pembangkangan atas putusan MA tersebut adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang secara khusus merugikan hak-hak hukum umat Islam karena diberikan vaksin yang tidak halal," ujarnya.

Jamal pun mendesak pemerintah untuk tidak tunduk pada mafia vaksin, dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia."Demi sinergi ketatanegaraan dan kebangsaan, pemerintah untuk segera merevisi segala peraturan dalam penetapan vaksin, dengan memprioritaskan vaksin halal. Pemberian vaksin yang tidak halal kepada umat Islam, akan berpotensi terjadinya chaos ketatanegaraan dan kebangsaan, karena telah merugikan hak-hak hukum umat Islam," ucapnya.
(hab)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Varian Baru COVID-19...
Varian Baru COVID-19 'Cicada' Muncul Lagi, Apa Bedanya dan Bagaimana Pencegahannya?