floating-DPR Minta Kepolisian...
DPR Minta Kepolisian Ungkap Dalang Penyebar Konsep Khilafah
DPR Minta Kepolisian...
DPR Minta Kepolisian Ungkap Dalang Penyebar Konsep Khilafah
Rabu, 01 Juni 2022 - 11:42 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily memberikan tugas khusus kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait konvoi pengendara sepeda motor yang membawa atribut khilafah di Jakarta Timur.

Ace berpandangan, kasus itu menunjukkan bahwa konsep khilafah ini tidaklah mati. Upaya untuk menyebarkan konsep khilafah ini secara diam-diam tetap dilakukan walaupun secara legal organisasi yang berpaham ini sudah dibubarkan.

Baca juga: Soal Konvoi Khilafah di Jakarta Timur, BNPT: Miliki Ideologi Sama dengan HTI

Menurutnya, penyebaran ide dan gagasan khilafah itu memang sulit untuk dihentikan. Yang harus dilakukan adalah membuat counter opini atas gerakan yang sengaja membuat gerakan ini.

Baca juga: Viral Konvoi Khilafah Gegerkan Brebes, Ini Kesaksian Warga

"Kementerian Agama juga harus membuat narasi yang lebih massif untuk melawan gerakan ini. Terutama memastikan agar tokoh-tokoh penggeraknya untuk diajak dialog tentang isu khilafah tersebut," kata Ace, Rabu (1/6/2022).

Politikus Golkar itu mendesak agar aparat penegak hukum benar-benar fokus terhadap kasus tersebut. Aparat juga harus mengungkap siapa dalang dari penyebaran konsep khilafah itu. "Pihak kepolisian atau penegak hukum untuk menyelidiki gerakan ini. Terutama menelisik siapa aktor-aktor yang secara sengaja melakukan gerakan ini," ujarnya.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Prabowo Ingatkan Polri,...
Prabowo Ingatkan Polri, TNI hingga Jaksa: Sepatu, Bintang, dan Topimu dari Rakyat!
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
6 Pernyataan Jampidsus...
6 Pernyataan Jampidsus setelah Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Pakar Intelijen Ingatkan...
Pakar Intelijen Ingatkan Semua Lembaga Hormati Proses Hukum