BINTAN - Tiga pelaku
pencurian berinisial IA, DI, dan JR tak dapat berkutik saat diringkus anggota Polres Bintan. Ketiganya ditangkap, setelah melakukan
pencurian kabel listrik milik PLN ULP Tanjung Uban, senilai Rp52 juta.
Baca juga: Tertangkap Basah Curi Puluhan Bungkus Rokok, Pemuda di Palangkaraya Babak Belur Dihakimi Massa Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan PLN UKP Tanjung Uban, yang menemukan kabel listrik mereka di Jalur Lintas Barat
dicuri, dengan cara dipotong menggunakan gunting besi pada April.
Setelah menerima laporan
pencurian tersebut, katanya, personel Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan, hingga menangkap ketiga pelaku di lokasi yang sama, yakni di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, pada Senin (30/5/2022).
Baca juga: Kisah Ken Umang, Cinta Pertama Ken Arok dan Pejuang Singasari yang Hanya Menjadi Selir "Para pelaku
pencurian berhasil kami tangkap, setelah menerima laporan dari masyarakat yang melihat ciri-ciri seseorang mirip dengan salah satu pelaku sedang berada di Desa Penaga. Ketiga pelaku, sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Atas kejadian
pencurian tersebut, PLN ULP Tanjung Uban mengalami kerugian materiil berupa lima gulung kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang 148 meter, seharga Rp52 juta. "Kabel listrik hasil
curian belum sempat dijual pelaku," katanya.
Baca juga: Pesta Miras Berujung Pembunuhan Sadis, MW Diringkus Polisi Setelah 11 Tahun Buron Barang bukti hasil
curian yang berhasil disita pelaku dari ketiga pelaku, berupa lima gulung kabel listrik PLN, gunting besi, dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksi
pencurian. Ketiga pelaku
pencurian tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Bintan, untuk kepentingan penyelidikan. Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang
pencurian dengan pemberatan (Curat), yang hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.
(eyt)