floating-Gasak Kabel PLN Senilai...
Gasak Kabel PLN Senilai Rp52 Juta, 3 Pencuri Dijebloskan ke Tahanan Polres Bintan
Gasak Kabel PLN Senilai...
Gasak Kabel PLN Senilai Rp52 Juta, 3 Pencuri Dijebloskan ke Tahanan Polres Bintan
Selasa, 07 Juni 2022 - 13:55 WIB
BINTAN - Tiga pelaku pencurian berinisial IA, DI, dan JR tak dapat berkutik saat diringkus anggota Polres Bintan. Ketiganya ditangkap, setelah melakukan pencurian kabel listrik milik PLN ULP Tanjung Uban, senilai Rp52 juta.

Baca juga: Tertangkap Basah Curi Puluhan Bungkus Rokok, Pemuda di Palangkaraya Babak Belur Dihakimi Massa

Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan PLN UKP Tanjung Uban, yang menemukan kabel listrik mereka di Jalur Lintas Barat dicuri, dengan cara dipotong menggunakan gunting besi pada April.

Setelah menerima laporan pencurian tersebut, katanya, personel Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan, hingga menangkap ketiga pelaku di lokasi yang sama, yakni di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, pada Senin (30/5/2022).

Baca juga: Kisah Ken Umang, Cinta Pertama Ken Arok dan Pejuang Singasari yang Hanya Menjadi Selir

"Para pelaku pencurian berhasil kami tangkap, setelah menerima laporan dari masyarakat yang melihat ciri-ciri seseorang mirip dengan salah satu pelaku sedang berada di Desa Penaga. Ketiga pelaku, sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas kejadian pencurian tersebut, PLN ULP Tanjung Uban mengalami kerugian materiil berupa lima gulung kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang 148 meter, seharga Rp52 juta. "Kabel listrik hasil curian belum sempat dijual pelaku," katanya.

Baca juga: Pesta Miras Berujung Pembunuhan Sadis, MW Diringkus Polisi Setelah 11 Tahun Buron

Barang bukti hasil curian yang berhasil disita pelaku dari ketiga pelaku, berupa lima gulung kabel listrik PLN, gunting besi, dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksi pencurian.

Ketiga pelaku pencurian tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Bintan, untuk kepentingan penyelidikan. Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pantai Pasir Putih,...
Pantai Pasir Putih, Junior Chef, dan Petualangan Alam Warnai Liburan Keluarga di HOMM Laguna Bintan
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos