OGAN ILIR - Firman dan Sarpana bertekuk lutut saat digerebek tim gabungan dari Tim Macan Putih Polsek Indralaya, dan Tim Macan Polres Ogan Ilir. Kedua
pencuri kabel listrik PLN tersebut, diringkus di tempat persembunyiannya.
Baca juga: Gasak Kabel PLN Senilai Rp52 Juta, 3 Pencuri Dijebloskan ke Tahanan Polres Bintan Polisi menyergap dua pelaku
pencurian kabel listrik milik PLN ini di perkebunan karet yang ada di kawasan Indralaya. Selama ini kedua pelaku
pencurian kabel listrik ini sangat meresahkan masyarakat, dan terkenal licin.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir, Ipda Etha mengatakan, dua pelaku
pencurian kabel listrik PLN tersebut, ditangkap saat sedang mengupas kabeh listrik hasil curiannya untuk dijual.
Baca juga: Heroik! 2 Bidan Tolong Persalinan Seorang Ibu di Tengah Pekat Malam Hutan Papua "Usai
mencuri kabel listrik milik PLN, kedua pelaku kabur di kawasan Indralaya Raya, tepatnya di perkebunan karet. Saat di lokasi itu, pelaku mengupas kabel sebelum dijual ke penampung," terangnya, Selasa (7/6/2022).
Selain kabel listrik hasil
curian, polisi juga menyita satu unit motor matic, dan satu buah gergaji besi untuk memotong kabel listrik, serta dua buah pisau untuk mengupas karet kabel listrik hasil curian.
Baca juga: Kisah Ken Umang, Cinta Pertama Ken Arok dan Pejuang Singasari yang Hanya Menjadi Selir Etha mengatakan, aksi dua tersangka
pencurian kabel listrik PLN ini memang sejak lama meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
(eyt)