floating-Ehemm! Pemerintah Kaji...
Ehemm! Pemerintah Kaji Pungutan Cukai pada BBM, Ban Karet, dan Deterjen
Ehemm! Pemerintah Kaji...
Ehemm! Pemerintah Kaji Pungutan Cukai pada BBM, Ban Karet, dan Deterjen
Senin, 13 Juni 2022 - 20:35 WIB
JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal ( BKF ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa pemerintah sedang mengkaji tiga jenis barang yang akan dikenakan cukai , yaitu ban karet, bahan bakar minyak (BBM), dan deterjen. Dia menyebutkan, pengkajian ini selaras dengan kebijakan ekstensifikasi cukai yang sedang digencarkan oleh pemerintah.

Baca juga: Usai Cukai Rokok Naik, Cukai Anggur dan Miras Menunggu Giliran

"Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan akan terus dikaji, di antaranya ban karet, BBM, deterjen," ujar Febrio dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa tiga jenis barang yang tengah dikaji kena cukai ini masih belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Kajiannya masih dalam tahap pembahasan awal. Sabar belum akan dikenakan," terang Askolani.

Sementara itu, untuk tahun ini, target penerimaan cukai sebesar Rp245 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Hingga akhir April realisasinya sudah mencapai Rp108,4 triliun atau 44,2% sari target.

Baca juga: Berusia 1.000 Tahun, Begini Penampakan Koin Perak Bergambar Raja Viking

Ada pun penerimaan Ditjen Bea Cukai terutama ditopang oleh cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. "Kita tidak bisa sepenuhnya bergantung pada cukai rokok, maka pemerintah mulai mengkaji barang lainnya yang akan dikenakan cukai," pungkasnya.
(uka)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Prabowo Prediksi Indonesia...
Prabowo Prediksi Indonesia Swasembada BBM 3 Tahun Lagi
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar