floating-Arab Saudi Perlonggar...
Arab Saudi Perlonggar Aturan Penggunaan Masker
Arab Saudi Perlonggar...
Arab Saudi Perlonggar Aturan Penggunaan Masker
Selasa, 14 Juni 2022 - 04:30 WIB
RIYADH - Otorias Arab Saudi mengumumkan pencabutan langkah-langkah yang telah diambil untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk persyaratan untuk memakai masker wajah di tempat-tempat tertutup.

Seperti dilaporkan Saudi Press Agency (SPA), Senin (13/6/2022), mengutip pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, individu tidak akan lagi diwajibkan memakai masker di dalam ruangan, kecuali Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Baca: Jelang Kiamat: Ibadah Haji Ditiadakan, Kakbah akan Jadi Sasaran Perusakan

“Penggunaan masker masih diperlukan di fasilitas kesehatan, acara publik, pesawat terbang dan sarana transportasi umum yang ingin menegakkan tindakan pencegahan,” lanjut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Langkah itu dilakukan saat kerajaan bersiap untuk menyambut sekitar 850.000 peziarah dari luar negeri untuk berpartisipasi dalam ibadah haji tahunan. Gelombang pertama jemaah haji asing sejak sebelum pandemi COVID-19 mulai berdatangan dari Indonesia lebih dari seminggu yang lalu.

Kerajaan juga tidak lagi mengharuskan orang untuk menunjukkan bukti vaksinasi pada aplikasi ketika masuk ke ruang tertutup. Menurut laporan AFP, penggunaan masker dan penggunaan aplikasi telah jarang diterapkan dalam beberapa bulan terakhir.

Baca: 30 Menit Jelang Geser ke Mekkah, Jamaah Haji Indonesia Tuntaskan Arbain di Nabawi

Pada tahun 2021, wabah virus corona memaksa otoritas Saudi untuk secara dramatis mengurangi haji untuk tahun kedua, dan hanya 60.000 warga dan penduduk kerajaan yang divaksinasi penuh yang ambil bagian.

Pada bulan April, kerajaan mengumumkan akan mengizinkan satu juta Muslim dari dalam dan luar negeri untuk berpartisipasi dalam haji tahun ini. Ibadah haji tahun ini akan dibatasi untuk Muslim yang divaksinasi di bawah usia 65 tahun, kata Kementerian Haji Saudi.

Mereka yang datang dari luar Arab Saudi, yang harus mengajukan visa haji, diharuskan menyerahkan hasil PCR negatif COVID-19 dari tes yang dilakukan dalam waktu 72 jam perjalanan. Sejak awal pandemi, Arab Saudi telah mencatat lebih dari 778.000 kasus virus corona, lebih dari 9.100 di antaranya fatal, dalam populasi sekitar 34 juta.

Warga yang ingin meninggalkan Arab Saudi akan diminta untuk mengambil dosis booster ketiga setelah delapan bulan – bukan tiga bulan. Namun, peraturan baru tidak berlaku untuk orang-orang di bawah kelompok usia tertentu atau mereka yang telah dikecualikan dari vaksinasi oleh Kementerian Kesehatan.

Kementerian terus mendorong orang untuk mengambil suntikan ketiga untuk melindungi diri dari virus, SPA melaporkan.
(esn)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Demi Lindungi Negara-negara...
Demi Lindungi Negara-negara Arab, AS Janjikan Perdamaian Abadi dengan Iran
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Arab Saudi Kebut Pembangunan...
Arab Saudi Kebut Pembangunan Jeddah Tower 1.000 Meter, Gedung Tertinggi di Dunia Kalahkan Burj Khalifa
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, MBS: Semua untuk Kepentingan Bersama