floating-Sajikan Miras dan Wanita...
Sajikan Miras dan Wanita Penghibur, 4 Tempat Hiburan Malam Disegel
Sajikan Miras dan Wanita...
Sajikan Miras dan Wanita Penghibur, 4 Tempat Hiburan Malam Disegel
Minggu, 19 Juni 2022 - 07:38 WIB
PANDEGLANG - Tempat hiburan malam kembali marak sejak kasus COVID-19 mereda di Pandeglang, Banten. Tempat bersenang-senang tersebut juga menyediakan minuman keras (miras) dan wanita penghibur.

Petugas gabungan menindak tegas dengan menyegel tempat hiburan malam tersebut. Saat dirazia, pemilik temoat hiburan juga tidak bisa menunjukkan surat izin usaha. Kendati demikian, mereka memaksa untuk tetap beroperasi.

Baca juga: 10 Pasangan Mesum Panik Digerebek Berdua di Kamar Hotel

Pantauan di lapangan, satu per satu tempat hiburan malam di Pandeglang dirazia. Kelengkapan dokumen dipertanyakan. Satu per satu ruang karaoke didatangi untuk memastikan ada atau tidaknya peredaran narkoba atau minuman keras.

Bagi tempat hiburan yang pemiliknya tidak bisa menunjukkan surat izin usaha langsung dibubarkan. "Kita tidak bisa mentolerir tempat-tempat yang tidak ada izin usahanya," terang Plh Kasatpol PP Pandeglang, Ali Fahmi Samanta, Minggu (19/6/2022).

Menurutnya ada empat lokasi yang dirazia dan disegel. Pihaknya memberikan waktu selama 30 hari untuk memperbaiki perizinan. "Selama belum ada surat izin, tidak boleh beroperasi," tambahnya.

Salah satu pengelola tempat hiburan malam, Apud, mengatakan temuan Satpol PP ini akan disampaikan kepada pimpinannya agar segera melengkapi surat-surat yang diminta.
(msd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
KPK Panggil Kepala Satpol...
KPK Panggil Kepala Satpol PP Cilacap terkait Kasus Pemerasan Bupati Syamsul Aulia Rachman
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Satpol PP DKI Jakarta...
Satpol PP DKI Jakarta Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar