JENEWA - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum menetapkan
cacar monyet menjadi darurat kesehatan global, meskipun Direktur Jenderal
WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengatakan sangat prihatin dengan wabah tersebut.
"Saya sangat prihatin dengan wabah cacar monyet, ini jelas merupakan ancaman kesehatan yang berkembang yang diikuti oleh rekan-rekan saya dan saya di Sekretariat WHO," kata Tedros seperti dilansir dari
Channel News Asia, Minggu (26/6/2022).
Label "darurat global" saat ini hanya berlaku untuk pandemi
virus Corona dan upaya berkelanjutan untuk memberantas polio. Badan PBB itu membatalkan niatannya untuk menerapkan status yang sama pada cacar monyet setelah mendapat saran dari pertemuan para ahli internasional.
Baca juga: WHO Pertimbangkan Tetapkan Cacar Monyet sebagai Darurat Kesehatan Global Menurut WHO ada lebih dari 3.200 kasus cacar monyet yang dikonfirmasi dan satu kematian dilaporkan dalam enam minggu terakhir dari 48 negara di mana penyakit cacarmonyet biasanya tidak menyebar.
Sejauh tahun ini hampir 1.500 kasus dan 70 kematian di Afrika tengah, di mana penyakit ini lebih umum ditemukan, juga telah dilaporkan, terutama di Republik Demokratik Kongo.
Monkeypox, penyakit virus yang menyebabkan gejala mirip flu dan lesi kulit, sebagian besar telah menyebar pada pria yang berhubungan seks dengan pria di luar negara endemik.
Menurut WHO penyakit ini memiliki dua clades - strain Afrika Barat, yang diyakini memiliki tingkat kematian sekitar 1 persen dan yang merupakan strain yang menyebar di Eropa dan tempat lain, serta strain Congo Basin, yang memiliki tingkat kematian mendekati 10 persen.
Baca juga:Indonesia Patut Waspada, Negara Tetangga Konfirmasi Kasus Cacar MonyetAda vaksin dan perawatan yang tersedia untuk cacar monyet, meskipun persediaannya terbatas.
Keputusan WHO kemungkinan akan mendapat beberapa kritik dari para ahli kesehatan global, yang mengatakan menjelang pertemuan bahwa wabah itu memenuhi kriteria untuk disebut darurat.
Namun, yang lain menunjukkan bahwa WHO berada dalam posisi sulit setelah
COVID-19 . Deklarasi bahwa
virus Corona baru masuk kategori keadaan darurat kesehatan masyarakat pada Januari 2020 sebagian besar diabaikan oleh banyak pemerintah sampai sekitar enam minggu kemudian, ketika badan tersebut menggunakan kata "pandemi" dan negara-negara mengambil tindakan.
Baca juga: Korea Selatan Laporkan Kasus Pertama yang Diduga Cacar Monyet
(ian)