floating-LPSK Terima 21 Permohonan...
LPSK Terima 21 Permohonan Perlindungan Kasus Penyiksaan
LPSK Terima 21 Permohonan...
LPSK Terima 21 Permohonan Perlindungan Kasus Penyiksaan
Kamis, 25 Juni 2020 - 12:58 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan kasus penyiksaan menjadi salah satu prioritas yang ditangani lembaganya. Selain kasus itu, LPSK juga memprioritaskan penanganan tindak pidana seperti perdagangan manusia, penganiayaan berat, kekerasan seksual, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, narkoba, dan kriminal lainnya.

Berdasarkan data permohonan perlindungan yang diterima LPSK, khusus kasus penyiksaan selama periode 2019-2020 mencapai 21 permohonan. "Paling banyak memang dari pria ada 17 permohonan, sisanya wanita. Kalau dari usia, 17 merupakan orang dewasa, sisanya masih anak-anak," kata Maneger Nasution dalam konferensi pers secara daring memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Kamis (25/6/2020).

Dalam dua tahun terakhir, jumlah terlindung aktif tindak pidana penyiksaan per 15 Juni 2020 sebanyak 9 orang. Mereka berdasarkan lima kasus penyiksaan di Indonesia selama periode 2019-2020.(Baca juga: LPSK Kritik Status JC Nazaruddin Berujung Remisi dan Cuti Bebas )

"Berdasarkan jenis kelamin, 6 orang adalah pria dan 3 lainnya wanita. Namun dari kategori usia, 8 terlindung merupakan orang dewasa, sedangkan 1 orang lagi merupakan anak," kata eks Komisioner Komnas HAM tersebut.

Namun berdasarkan status hukum, lanjut Maneger, dari sekian banyak terlindung merupakan korban. Selain menjadi saksi, mereka juga adalah pelapor maupun sebagai keluarga korban.

Bila dilihat dari sebaran wilayah, para terlindung itu berasal dari beberapa provinsi. Sebanyak 2 orang di Aceh, 2 di Jambi, 1 orang di Sumatera Barat, 1 orang di NTB, dan 3 lainnya di Sulawesi Selatan.(Baca juga: BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme )

Maneger menegaskan, LPSK dalam tugasnya memberikan berbagai bentuk perlindungan, mulai dari fisik, hukum, pendampingan, hingga pemulihan korban baik finansial maupun non finansial.
(abd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik