floating-4 Pejabat di Kabupaten...
4 Pejabat di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi karena Tersandung Kasus Korupsi
4 Pejabat di Kabupaten...
4 Pejabat di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi karena Tersandung Kasus Korupsi
Rabu, 06 Juli 2022 - 09:03 WIB
TANGERANG - Empat pejabat di daerah Kabupaten Tangerang ditangkap polisi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan pemungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ). Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, keempat tersangka tersebut yakni AM selaku mantan Kades, SH mantan Sekretaris Daerah, FI selaku Kaur (kepala urusan) perencanaan dan MSE selaku mantan Kaur keuangan. Baca juga: Kejari Tangerang Tahan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa 2018

“Keempat pelaku melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di desa Cikupa Tahun 2020-2021,” kata Romdhon dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).

Diakui Romdhon, awal mula pihaknya mengetahui ada kecurangan ini dari informasi yang diperoleh pada 2020-2021, kemudian dikembangkan dengan melanjutkan penyelidikan secara maraton.

Alhasil, didapati para saksi dan korban berjumlah 1.316 orang dan menimbulkan kerugian mencapai Rp2 miliar. Hal ini dikarenakan agar bisa mendaftar dalam program PTSL, satu orang dikenakan biaya tambahan berkisar Rp500.000 hingga Rp1.500.000.

Dijelaskan Romdhon, mantan kepala desa tersebut berperan sebagai pemimpin dari ketiga tersangka lainnya.

Di sisi lain, untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya yakni uang tunai Rp100 juta dan Rp150.000 kwitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal, dan dokumen-dokumen lainnya.

Diakuinya, kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan terus menyelidikinya. Baca juga: Tersangka Korupsi RSP Sitanala Tangerang Dijebloskan ke Rutan Kelas 2B Pandeglang

“Jadi saya harapkan masyarakat yang ada di desa l terkait hal ini, agar membuat laporan bisa langsung ke polsek atau polres atau lewat para babin,” paparnya.

Diketahui keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta, paling banyak Rp1 miliar.
(mhd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli