floating-7 Pidana yang Diubah...
7 Pidana yang Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah
7 Pidana yang Diubah...
7 Pidana yang Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah
Rabu, 06 Juli 2022 - 15:49 WIB
JAKARTA - Dalam tujuh penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHP) yang dilakukan pemerintah, salah satunya terdapat perubahan terhadap tujuh ketentuan pidana. Mulai dari pidana terkait pawai, unjuk rasa dan demonstrasi, hingga pidana yang berkaitan dengan perusakan rumah ibadah.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Baca juga: Wamenkumham: Draft Terbaru RUU KUHP Sudah Diserahkan ke Komisi III DPR

“Terkait ancaman pidana kami melakukan sinkronisasi dengan beberapa ketentuan. Ada 7 poin,” kata Wamenkumham dalam pemaparannya.

Dalam pemaparan yang ditampilkan di Komisi III DPR, 7 perubahan ketentuan pidana itu di antaranya:

1. Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa dan Demonstrasi (perubahan pasal dan masa pidana)

Draf 2019: Pasal 273, 1 tahun atau kategori II

Draf Baru: Pasal 256, 6 bulan atau kategori II

2. Pasal 274: Mengadakan Pesta Tanpa Izin

Draf 2019: (1) kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 1 tahun atau kategori II

Draf Baru: (1) Kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 6 bulan atau kategori II

3. Pasal 276: Tanpa Izin Memberi atau Menerima Barang dari Napi

Draf 2019: 1 tahun atau kategori II

Draf Baru: 6 bulan atau kategori II

4. Pasal 304: Menghasut untuk Jadi Tidak Beragama

Draf 2019: 4 tahun atau kategori IV

Draf Baru: (1) 2 tahun atau kategori III; (2) dengan kekerasan/ancaman, 4 tahun atau kategori IV

5. Pasal 305 ayat (3): Dengan Kekerasan/Ancaman Kekerasan Membubarkan Ibadah

Draf 2019: 5 tahun atau kategori V

Draf Baru: 5 tahun atau kategori IV

6. Pasal 306: Penghinaan Terhadap Pemimpin Keagamaan

Draf 2019: 2 tahun atau Kategori III

Draf Baru: 1 tahun atau kategori III

7. Pasal 307: Merusak Bangunan Beribadah

Draf 2019: 5 tahun atau kategori V

Draf Baru: (1) Menodai bangunan, 1 tahun atau kategori II; (2) Merusak, 5 tahun atau kategori IV.

Baca juga: Ketua AJI Sebut 14 Pasal di RUU KUHP Mengancam Kerja Jurnalis
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ada Perubahan Pasal...
Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Komisi III Bakal Temui...
Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Suami Lawan Penjambret...
Kasus Suami Lawan Penjambret Jadi Tersangka, Kapolresta Sleman Ternyata Tak Tahu Isi KUHP