BANGKA TENGAH - Januari alias Kojek, bertekuk lutut di hadapan anggota Satreskrim Polres Bangka Tengah. Kojek diringkus polisi, usai
mencuri perhiasan Rp100 juta, milik warga Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Baca juga: Viral! Sepasang Kekasih dengan Santai Gasak Motor di Depan Minimarket Pencurian itu dilakukan Kojek, saat rumah korban tengah kosong. Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku
pencurian perhiasan tersebut.
"Anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku
pencurian perhiasan, pada Jumat (8/7/2022) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Ada satu tersangka pencurian yang berhasil ditangkap," tegas Wawan.
Baca juga: Briptu FFM Anggota Polsek di Tapanuli Utara Jadi Tersangka KDRT Pengungkapan kasus
pencurian ini berawal dari adanya laporan korban, yang kehilangan sejumlah perhiasan di dalam rumahnya. Atas laporan ini, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelaku
pencurian. Wawan menyebut, penangkapan terhadap pelaku
pencurian ini dilakukan di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba. Pelaku
pencurian berhasil diringkus petugas, beserta barang bukti hasil curiannya.
Baca juga: Gempa Bermagnitudo 5,3 Kembali Mengguncang Lumajang, Getarannya Dirasakan hingga Malang "Dari keterangan pelaku,
pencurian itu dilakukannya saat mengetahui rumah korban dalam kondisi kosong. Lalu pelaku masuk dan menguras perhiasan senilai Rp100 juta. Korban baru menyadari perhiasannya hilang, saat bersih-bersih rumah," terang Wawan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita tiga buah dompet perhiasan. Saat ini pelaku ditahan di Polres Bangka Tengah, untuk kepentingan penyelidikan. "Pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Wawan.
(eyt)