floating-Kemenkumham Sulsel Sosialisasi...
Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Legalitas PPNS Dalam UU Cipta Kerja
Kemenkumham Sulsel Sosialisasi...
Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Legalitas PPNS Dalam UU Cipta Kerja
Minggu, 10 Juli 2022 - 01:21 WIB
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, menyosialisasikan legalitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada PPNS di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Jumat (8/7/2022).

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menjelaskan kedudukan PPNS di dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Sebut UU Pemasyarakatan Perkuat Keadilan Restoratif

"Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja yang mencabut UU tentang Wajib Daftar Perusahaan dan merubah 82 UU, maka PPNS yang bekerja sesuai dengan UU yang berubah sesuai UU Cipta Kerja mengikuti perubahannya," ungkap Yani.

Lebih lanjut, Yani mengatakan, UU Cipta Kerja memiliki beberapa tujuan, salah satunya menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM, serta industri dan perdagangan nasional.

"Adapun PPNS dicantumkan di dalam UU Cipta Kerja, hanya sebatas pengertiannya saja (terkait perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian)," jelas Yani.

Menurut Yani, ada 3 aspek keterkaitan PPNS dengan Cipta Kerja yakni pertama, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja maka legalitas PPNS tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, PPNS yang semula melaksanakan tugas berdasarkan UU sektoral, setelah UU diubah menjadi UU Cipta Kerja, maka pelaksanaan tugasnya sekarang disesuaikan UU Cipta Kerja. Ketiga, pelaksanaan tugas PPNS disesuaikan pula dengan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja (PP dan Perpres).

Baca juga: Gandeng BSI, Kemenkumham Sulsel Sosialisasi Budaya Pelayanan Prima

"Dengan UU Cipta Kerja, maka PPNS dituntut untuk bekerja profesional dan lebih efektif, serta terus meningkatkan kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas," terangnya.

Sementara itu, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan berharap bahwa ada peningkatan kompetensi PPNS terhadap jajarannya setelah adanya UU Ciker.
(luq)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN