floating-Jasa Raharja Serahkan...
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Lakalantas di Gowa
Jasa Raharja Serahkan...
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Keluarga Korban Lakalantas di Gowa
Rabu, 13 Juli 2022 - 19:39 WIB
GOWA - Jasa Raharja bergerak cepat memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Jalan Endang, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Selasa (12/7/2022) malam.

Kecelakaan itu diketahui mengakibatkan korban bernama Ahmad Mujjahid Anshari meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hal itu terjadi setelah sepeda motor yang dikemudikannya tertabrak sebuah mobil, dalam perjalan pulang ke rumah orang tuanya seusai menunaikan ibadah Salat Magrib di masjid.

Baca Juga: Jasa Raharja Sulsel Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan

Petugas Jasa Raharja Samsat Gowa, Iqbal Ferdiawan, yang mendapatkan informasi kecelakaan dan data korban serta ahli waris, bergerak cepat mendatangi rumah ahli waris korban di Jalan Kr Pado Malino. Selanjutnya, pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada ibu kandung korban selaku ahli waris atas nama Juhriah Rahman.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto, mengatakan sistem Jasa Raharja yang telah terintegrasi secara digital dengan pihak kepolisian, pihak rumah sakit dan Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, memberikan santunan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK/010/2017, tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Tak hanya itu, dengan adanya transformasi proses pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI untuk proses transfer ke seluruh rekening bank pihak penerima santunan, sehingga santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan dapat di lakukan secepat mungkin.

“Tentunya sangat memudahkan pihak korban maupun ahli waris korban dalam menerima santunan, khususnya santunan meninggal dunia sehingga santunan dapat diserahkan meskipun hari libur seperti saat ini sesegera mungkin,” katanya.

Baca Juga: Jasa Raharja Sulsel Salurkan Santunan dan Lakukan Pencegahan Kecelakaan

Ia juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban, dan mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara. Memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama.

Untuk santunan yang diserahkan, berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan, pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat.
(tri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Rakernis Dokkes Polri,...
Rakernis Dokkes Polri, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalin
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Tinjau Kecelakaan di...
Tinjau Kecelakaan di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik
Korban Meninggal Kecelakaan...
Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi, Seluruh Ahli Waris Sudah Terima Santunan Jasa Raharja